MasterV, Jakarta – Guna memastikan kualitas lulusan tetap terjaga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan serangkaian kriteria bagi sekolah swasta yang berencana membebaskan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi para siswanya.
"Saat memberikan fasilitas sekolah swasta gratis, jaminan mutu menjadi hal utama. Jangan sampai setelah digratiskan, kualitasnya justru sulit diukur dan tidak sesuai dengan harapan kita," tegas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, di Jakarta pada hari Selasa (10/6) seperti yang dilansir oleh Liputanku.
Nahdiana, dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, bersama dengan pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa persyaratan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kami sedang berdiskusi secara intensif dengan OPD lain untuk menentukan kualifikasi persyaratan bagi sekolah swasta yang akan berpartisipasi," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa terdapat 40 sekolah swasta yang akan menerapkan kebijakan SPP gratis. Namun, Nahdiana tidak memberikan detail mengenai nama-nama sekolah swasta tersebut.
Terkait program sekolah swasta gratis ini, Pemprov DKI telah menyiapkan proyek percontohan, yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Kami juga menjalin koordinasi dengan beberapa daerah dalam menanggapi putusan MK ini. Insyaallah, DKI Jakarta diharapkan menjadi contoh yang baik, karena sebelum adanya keputusan MK, kami sudah mengambil langkah untuk mengadakan sekolah gratis, dimulai dengan 40 sekolah swasta," kata Nahdiana.
Menurutnya, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya dapat dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menunjukkan bahwa jumlah total Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Provinsi DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta, adalah 2.715 (SD) ditambah 1.342 (SMP), sehingga totalnya mencapai 4.057 sekolah.