DKPP: Aduan Jet KPU Diproses, Bukan Ditolak!

Admin

17/06/2025

3
Min Read

On This Post

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tegas membantah tudingan telah menolak aduan yang masuk, termasuk pengaduan yang dilayangkan oleh Yayasan Dewi Keadlian Indonesia terkait dugaan pelanggaran etika dalam pengadaan private jet di KPU RI. Menurut Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP senantiasa menerima setiap aduan yang diajukan.

"Kami senantiasa menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai upaya Para Pihak yang mencari keadilan melalui DKPP," tegas Raka Sandi kepada awak media pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap klaim dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia yang menyatakan bahwa DKPP menolak menerima aduan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia pada tanggal 22 Mei 2025. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengadaan pesawat jet pribadi yang melibatkan Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI.

Raka Sandi menegaskan bahwa DKPP telah memastikan tidak ada penolakan terhadap aduan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa menerima aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) merupakan salah satu tugas utama DKPP.

Raka menjelaskan, berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari Staf Penerima Pengaduan DKPP, staf tersebut hanya mengingatkan pihak Pengadu untuk melengkapi berkas aduan yang telah disampaikan. Persyaratan kelengkapan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, yang menjadi acuan bagi DKPP dalam menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

"Kami telah melaksanakan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang diajukan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti konkret bahwa DKPP tidak menolak aduan tersebut," ungkap Koordinator Divisi Pengaduan DKPP ini.

Di antara persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, terdapat dokumen terkait identitas lengkap Pengadu beserta nomor telepon yang aktif. Raka Sandi menekankan bahwa kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur secara rinci dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

"Salah satu manfaat utama dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu guna menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk jika pengadu perlu memperbaiki aduan tersebut. Bahkan, identitas ini juga berguna untuk penyampaian jadwal sidang apabila aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara," jelas Raka Sandi.

Perlu diketahui bahwa pengaduan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi penerimaan aduan 158/01-22/SET-02/V/2025. Selanjutnya, DKPP telah melakukan verifikasi administrasi terhadap aduan tersebut pada tanggal 27 Mei 2025. Hasil dari verifikasi administrasi menunjukkan bahwa aduan tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Kami telah mengirimkan surat hasil verifikasi administrasi tersebut kepada pihak Pengadu. Dalam surat tersebut, kami juga telah meminta Pengadu untuk melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan, termasuk melengkapi syarat legal standing-nya," tutur Raka Sandi.

Raka Sandi menekankan bahwa DKPP tidak melakukan diskriminasi terhadap aduan yang diajukan, baik oleh perorangan maupun lembaga. Menurutnya, semua pengaduan akan diterima sepanjang mengikuti ketentuan Pedoman Beracara KEPP DKPP.

"Selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan. Sejumlah lembaga juga pernah menyampaikan aduan ke DKPP. Mereka tetap mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mencantumkan identitas pengadu secara lengkap," ujar Raka Sandi.

Raka Sandi menegaskan bahwa DKPP selalu mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memproses setiap pengaduan yang didaftarkan oleh masyarakat, serta melakukan verifikasi sesuai dengan pedoman yang berlaku.

"DKPP memiliki kewajiban utama untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga ini," tegasnya.

Meskipun demikian, Raka Sandi juga menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kritik dan masukan yang ditujukan kepada DKPP. "Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan masukan yang diberikan kepada DKPP. Penegakan KEPP akan menjadi lebih baik jika terdapat kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat," pungkasnya.