Polisi Tetapkan Dokter YA Tersangka Pelecehan Pasien RS di Malang
Kepolisian secara resmi menetapkan dokter YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di RS Persada Hospital, Malang, Jawa Timur. Sebelum meningkatkan status hukum YA, tim penyidik telah melakukan proses pengambilan keterangan dari para saksi ahli di bidang pidana serta dari perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Perkembangan terkini mengenai kasus yang melibatkan oknum dokter di Persada Hospital ini adalah telah dilaksanakannya gelar perkara. Sesuai rencana, pemeriksaan terhadap dokter YA akan segera dilakukan dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka," demikian pernyataan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, seperti yang dikutip Liputanku dari detikJatim pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Ipda Yudi menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap dokter YA, yang kini berstatus tersangka, akan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dalam kurun waktu satu minggu mendatang.
"Sesuai agenda, minggu depan akan dilaksanakan pemeriksaan oleh tim UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota terhadap oknum dokter tersebut, yaitu dokter YA, dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," urai Yudi lebih lanjut.
Sebelumnya, Yudi menginformasikan bahwa penyidik dari UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah meminta keterangan dari saksi-saksi ahli, baik ahli pidana maupun dari IDI, guna melengkapi materi hukum yang diperlukan dalam berkas acara pemeriksaan.
"Penting untuk dicatat, bahwa sebelumnya penyidik telah mengambil keterangan dari saksi ahli pidana dan juga dari IDI," tutup Yudi.