MasterV, Jakarta. Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), telah memasuki babak baru. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, menandakan kesiapan untuk segera disidangkan.
Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menginformasikan bahwa proses penyidikan telah rampung. Berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk proses selanjutnya.
"Sudah lengkap," ujar Surawan saat dikonfirmasi di Bandung pada hari Senin, 9 Juni 2025, seperti yang dilansir oleh Liputanku.
Surawan menjelaskan lebih lanjut bahwa pelimpahan berkas perkara pemerkosaan ini dijadwalkan pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Kejati Jabar, setelah menerima berkas, akan melakukan verifikasi kelengkapan sebelum menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memegang kendali dalam proses peradilan.
"Besok Selasa baru dikirim," imbuh Surawan.
Tersangka dokter tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak tanggal 23 Maret 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa FH, yang saat itu sedang mendampingi ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS. Dokter PPDS tersebut diduga melakukan pembiusan terhadap korban sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual yang keji.
Kasus pemerkosaan yang menimpa keluarga pasien ini terkuak setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Korban menyatakan kehilangan kesadaran setelah pelaku menyuntikkan cairan bius melalui infus yang terpasang di tubuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban berinisial FH (21) membuat laporan kepada pihak kepolisian pada tanggal 18 Maret 2025.
Tersangka, yang tengah menempuh pendidikan spesialisasi dokter anestesi, diduga melakukan tindakan memperdaya terhadap korban dengan alasan akan mengambil sampel darah untuk keperluan transfusi.
Tersangka kemudian membawa korban dari ruang IGD menuju ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari. Selain itu, tersangka juga melarang adik korban untuk ikut bersamanya.
"Setibanya di ruang 711, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi dan melepaskan pakaian dalamnya. PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang menyebabkan korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran," jelas Hendra dalam keterangan tertulis yang dikutip pada hari Jumat, 11 April 2025.
Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit pada area sensitifnya. Merasa ada kejanggalan dalam kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, tersangka Priguna Anugerah Pratama berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 Maret 2025.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis, berbagai jenis obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan korban, serta satu buah alat kontrasepsi.
"Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan secara transparan," tegas Hendra.