Polda Jawa Barat baru-baru ini memaparkan perkembangan signifikan dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, dengan tersangka dokter Priguna Anugerah Pratama. Menurut keterangan pihak kepolisian, Priguna diduga menggunakan obat bius dari rumah sakit tempatnya bekerja untuk melumpuhkan korban.
"Semua diperoleh dari dalam. Diambil dari dalam," ungkap Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Serawan, seperti yang dilansir oleh Liputanku pada Senin, 9 Juni 2025.
Lebih lanjut, dokter Priguna telah menjalani serangkaian pemeriksaan psikologis. Hasil dari tes tersebut menunjukkan adanya indikasi kelainan seksual pada diri Priguna. Kelainan ini diindikasikan berupa fantasi terhadap individu yang berada dalam kondisi tidak berdaya.
"Iya, kurang lebih seperti itu, terdapat fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," jelasnya.
Meskipun demikian, Surawan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan psikologis ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan terhadap dokter Priguna. Tindakan pelaku, menurut Surawan, tetap dapat dikenakan pasal pemberatan yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Terdapat pemberatan apabila pemerkosaan dilakukan terhadap seseorang yang tidak berdaya, dan hal ini diatur dalam Undang-Undang TPKS," tegasnya.
Sesuai dengan Pasal 13 UU TPKS, Surawan menambahkan, seseorang yang secara melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya dengan tujuan eksploitasi seksual dapat dijerat pidana perbudakan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dengan selesainya seluruh rangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Pelimpahan ke kejaksaan direncanakan akan dilakukan pada pekan ini. Besok (Selasa) berkas akan dikirimkan ke JPU," imbuh Surawan.
Sebelumnya, dokter Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak pasien di Rumah Sakit Sadikin Bandung. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi.
Ke-17 saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari korban, keluarga korban, hingga pihak RSHS. Fokus pemeriksaan saat ini masih tertuju pada saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka.