Saat ini, dokumen kependudukan telah dilengkapi dengan QR Code sebagai validasi tanda tangan elektronik yang terhubung langsung ke situs resmi Dukcapil. Inilah inovasi dari Dukcapil dalam menerapkan teknologi terkini pada penerbitan dokumen kependudukan.
Meskipun dokumen versi terbaru sudah tersedia, perlu diingat bahwa dokumen lama tetap memiliki kekuatan hukum dan berlaku seumur hidup. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Daftar Dokumen Kependudukan dengan QR Code
Menurut informasi resmi dari Dukcapil Jakarta, dokumen kependudukan yang sebelumnya dicetak dengan tanda tangan basah, kini telah beralih menggunakan QR Code atau Tanda Tangan Elektronik (TTE). Berikut adalah daftar lengkap dokumen kependudukan yang sudah memanfaatkan QR Code.
Penting untuk dicatat, dokumen lama tetap sah dan berlaku tanpa batas waktu. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 66 ayat (2), yang secara tegas menyatakan bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya.
Apabila Anda berkeinginan untuk memperbarui dokumen kependudukan dari versi lama ke versi yang dilengkapi dengan QR Code, Anda dipersilakan untuk mengunjungi loket Dukcapil sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Perbedaan Dokumen Kependudukan Lama dengan Baru (QR Code)
Berikut ini adalah perbedaan utama antara dokumen kependudukan versi lama dengan versi terbarunya.
– Dokumen Versi Lama
– Dokumen Versi Baru