MasterV, Jakarta Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, untuk meminta penjelasan terkait kasus tambang di Raja Ampat, Papua Barat.
MasterV, Jakarta Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, untuk meminta penjelasan terkait kasus tambang di Raja Ampat, Papua Barat.
"Secepatnya kita akan agendakan. Bahkan ini karena sudah terlanjur kemarin itu viral, lantas kebetulan Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) berkunjung ke daerah tersebut, sebelum itu pun kami sudah berencana (ke sana) karena ada aspirasi dari masyarakat sana," kata Sugeng di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dia mengaku, warga di Raja Ampat ingin bertemu langsung Bahlil namun tidak bisa, sehingga pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga pada Kementerian terkait kasus tambang.
"Kemarin menjadi heboh kenapa, Karena fokusnya Pak Menteri ESDM ternyata ke PT GAG sehingga ketika warga beraspirasi ketemu Pak Menteri malah tidak bisa ketemu," ujar Sugeng.
Politikus NasDem mengaku, Komisi XII DPR sudah sejak lama mengusulkan adanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM agar pengawasan terkait tambang ketat.
"Mengusulkan Kementerian ESDM itu ada Ditjen Gakkum sehingga dalam menegakkan tata kelola pertambangan itu jauh lebih komprehensif. Termasuk pelanggaran-pelanggaran ada punishment-punishment yang dilakukan secara langsung oleh Kementerian ESDM," pungkasnya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua
Fokusnya terhadap empat perusahaan yang sudah dicabut IUP-nya oleh pemerintah yaitu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Nunung belum bicara gamblang. Menurut dia, saat ini proses masih pada tahap awal.
"(Berdasarkan) temuan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ucap dia.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," sambung dia.