Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan sorotan tajam terhadap kasus buron korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang enggan kembali ke Indonesia dan justru berupaya mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Andreas menekankan betapa lemahnya sistem ekstradisi yang seolah-olah hanya menunggu itikad baik buron untuk menyerahkan diri.
"Ada sebuah ironi yang sulit dipahami dalam perjanjian ekstradisi ini, yaitu minimnya daya paksa untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Mengapa kita seolah dipaksa menunggu kesukarelaan Paulus Tannos untuk menyerahkan diri?" ungkap Andreas kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Andreas menyoroti langkah Paulus Tannos yang memiliki celah untuk mengajukan penangguhan penahanan. Baginya, hal ini sama saja dengan berperkara melawan pemerintah Indonesia di negeri orang.
"Ironisnya, Paulus Tannos bahkan memiliki peluang untuk mengajukan penangguhan penahanan di Singapura. Ini sama halnya dengan Paulus Tannos yang sedang berseteru secara hukum dengan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura," tegas Andreas.
Andreas mempertanyakan efektivitas perjanjian ekstradisi yang telah disepakati antara Indonesia dan Singapura. Ia mengkhawatirkan skenario terburuk, di mana Paulus Tannos dapat melarikan diri ke negara lain.
"Lalu, apa makna dari perjanjian ekstradisi tersebut? Jika pengadilan Singapura mengabulkan penangguhan penahanan, bukan tidak mungkin Paulus Tannos akan bebas dan berpotensi kabur ke negara lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa Paulus Tannos masih berupaya keras untuk menghindari ekstradisi ke Indonesia. Buron yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP tersebut menolak untuk kembali ke Tanah Air secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berlangsung, dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum menunjukkan kesediaan untuk menyerahkan diri secara sukarela," jelas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6).
Widodo menambahkan bahwa Paulus Tannos juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Singapura, tengah berupaya sekuat tenaga untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Tannos.
"Saat ini, PT sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," pungkas Widodo.