Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, memberikan apresiasi terhadap uraian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers resmi yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan, pada hari Senin, 10 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, Menteri Bahlil menjabarkan secara rinci alasan serta proses dibalik pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berlokasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Bambang, penjelasan tersebut disajikan secara objektif, terukur, dan komprehensif, sehingga memberikan ruang bagi pemahaman publik yang lebih jelas terhadap isu yang selama ini beredar simpang siur di tengah masyarakat.
"Komisi XII DPR memberikan apresiasi dan merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Beliau menjelaskannya dengan sangat terang, sistematis, dan berdasarkan data yang valid. Pada akhirnya, masyarakat dapat memahami bahwa pencabutan IUP tersebut dilakukan bukan karena adanya tekanan opini, melainkan didasarkan pada evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius," ungkap Bambang Patijaya di Jakarta dalam keterangan tertulis pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Bambang menambahkan, kehadiran langsung jajaran pemerintahan – yaitu Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet – dalam konferensi tersebut mencerminkan sinergi antar kementerian dalam menjaga integritas kebijakan Presiden Prabowo.
"Ini adalah perwujudan pemerintahan yang solid dan transparan. Penjelasan dari para menteri, khususnya Menteri Bahlil, memberikan penegasan bahwa negara hadir dan bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kawasan strategis seperti Raja Ampat," jelasnya.
Dalam forum tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan IUP dilakukan setelah melalui proses verifikasi lapangan serta kajian terpadu yang melibatkan berbagai pihak.
Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan praktik pertambangan yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Dalam konferensi pers, Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan kembali sektor ini agar praktik "green mining" menjadi standar utama dalam pengelolaan sumber daya alam di masa depan.
Bambang menambahkan bahwa Komisi XII DPR memberikan dukungan penuh terhadap arah kebijakan tersebut, khususnya dalam mendorong pembentukan sistem dan regulasi yang mendukung praktik pertambangan hijau di Indonesia. Menurutnya, inisiatif "green mining" perlu dikawal bersama agar benar-benar dapat terimplementasi dan memberikan dampak positif secara sosial, ekologis, serta ekonomi.