“`html
Komisi III DPR Undang Mahasiswa dan Ahli Pidana Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Komisi III DPR berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Revisi Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pada 17 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif Komisi III DPR untuk menjaring berbagai perspektif dan saran.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pada Senin (9/6/2025), bahwa "Komisi III DPR RI akan kembali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP, dimulai pada 17 Juni 2025, pekan depan."
Dalam RDPU ini, Habiburokhman menegaskan akan mengundang representasi mahasiswa dari beragam universitas, anggota Peradi, serta sejumlah pakar hukum pidana. Komisi III DPR menekankan komitmennya untuk menerima masukan konstruktif dari segenap lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan, "Kami akan mendengarkan aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi, termasuk beberapa ahli pidana terkemuka."
"Kami akan senantiasa membuka diri terhadap masukan dari masyarakat terkait RUU KUHAP ini. Tujuan kami bukan semata-mata memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna, tetapi juga untuk memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas," imbuh Habiburokhman.
Perlu dicatat bahwa RDPU mengenai RUU KUHAP ini bukanlah yang pertama kali diadakan. Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah melaksanakan RDPU serupa dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat dan individu.
Habiburokhman menyampaikan kepada detikcom pada Sabtu (31/5/2025), "Sejauh ini, kami telah menerima aspirasi dari 38 kelompok masyarakat maupun perorangan melalui RDPU, audiensi, seminar, dan focus group discussion (FGD). Secara keseluruhan, kelompok masyarakat/perorangan sangat antusias dengan rencana penyusunan KUHAP baru untuk menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini, yang dinilai belum mampu memberikan keadilan."
“`