Saleh Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI, mendesak pemerintah untuk mengaudit izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Permintaan ini muncul seiring kekhawatiran akan potensi kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Mengingat Raja Ampat dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, perhatian khusus menjadi krusial.
"Langkah pertama yang harus diambil oleh pemerintah adalah memeriksa validitas izin tersebut. Apakah izin tersebut sesuai dengan peruntukan yang sebenarnya? Selain itu, perlu dipastikan apakah izin tersebut masih berlaku," tegas Saleh saat dihubungi pada hari Jumat (6/5/2025).
Menurut Saleh, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mengevaluasi kinerja perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan tambang harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih lanjut.
"Kemudian, yang ketiga, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di sana. Evaluasi ini harus mencakup kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut meliputi berbagai aspek, termasuk penghormatan terhadap kearifan lokal, perlindungan terhadap ekosistem, dan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Standar-standar inilah yang wajib dipatuhi," jelasnya.
Saleh menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk memahami dampak yang timbul akibat aktivitas pertambangan tersebut, baik dampak jangka pendek maupun dampak jangka panjangnya.
"Selanjutnya, pemerintah juga harus meneliti dampak penambangan terhadap masyarakat setempat. Apakah masyarakat memperoleh manfaat yang signifikan dari aktivitas tersebut, atau hanya pihak-pihak tertentu saja yang menikmati keuntungannya?" tanyanya.
"Pemerintah juga perlu mengantisipasi potensi kerusakan yang mungkin terjadi setelah masa penambangan berakhir. Bagaimana cara mengatasi kerusakan tersebut? Perspektif apa yang akan digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan? Termasuk juga mengevaluasi berapa tahun lagi mereka diizinkan melakukan eksploitasi di lokasi tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, telah memberikan tanggapan terkait isu eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat. Beliau menyatakan akan segera meninjau langsung lokasi tersebut untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kondisi di lapangan.
"Insyaallah, dalam waktu dekat saya akan mengunjungi Raja Ampat untuk melihat secara langsung apa yang telah diberitakan oleh Liputanku dan masyarakat. Kami akan segera menuju ke sana," ujar Hanif di Pantai Kuta, Badung, pada hari Kamis (5/6).
Hanif menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan pemetaan terkait aktivitas pertambangan tersebut. Ia menegaskan akan mengambil tindakan hukum yang tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
"Paling tidak, kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum terkait kegiatan di Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian yang ada di kami," tegasnya.