Respons DPR Soal Cabut Izin Tambang Raja Ampat!

Admin

25/06/2025

16
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Terhitung mulai hari Selasa, 10 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Dari lima perusahaan yang beroperasi, empat di antaranya yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Keputusan ini segera memicu berbagai reaksi dari anggota dewan. Salah satunya, Ketua DPP PKB, Daniel Johan, mendesak agar dilakukan investigasi komprehensif terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat.

Daniel menegaskan bahwa pemberian izin tambang di wilayah dengan nilai ekologis yang sangat tinggi seperti Raja Ampat merupakan suatu bentuk kelalaian yang serius dan karenanya harus ada pertanggungjawaban.

Ia menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi dan menuntut akuntabilitas penuh dari para pejabat yang menerbitkan izin tersebut.

"Kita tidak bisa hanya berhenti dengan pencabutan izin saja. Harus ada investigasi yang mendalam untuk mengungkap siapa saja yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi sekelas Raja Ampat. Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan," tegas Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Selanjutnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta kepada Pemerintah agar mengevaluasi secara menyeluruh sistem penerbitan IUP untuk mencegah terulangnya pelanggaran aturan dalam aktivitas pertambangan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

"Peristiwa di Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah agar tidak sembrono dalam menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah justru menjadi makelar tambang," ujar Mufti dalam keterangannya pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, memberikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat izin tambang nikel di Raja Ampat.

Menurutnya, kebijakan ini adalah langkah yang konkret dan cepat dalam merespons aspirasi publik sekaligus menjaga warisan lingkungan strategis bangsa.

"Presiden Prabowo telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan visioner dengan mencabut empat IUP yang berpotensi merusak salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi merupakan komitmen nyata dalam menjaga ekosistem dan masa depan generasi mendatang" kata Putri.

Berikut adalah rangkuman respons dari sejumlah anggota dewan atau DPR RI setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut IUP nikel empat perusahaan di Raja Ampat, yang dihimpun oleh Tim News Liputanku:

Ketua DPP PKB, Daniel Johan, mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Izin tersebut diketahui telah dicabut oleh pemerintah karena terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daniel menegaskan bahwa pemberian izin tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat adalah bentuk kelalaian yang serius dan harus dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB tersebut menekankan bahwa kawasan Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut dan darat terpenting di dunia yang harus dilindungi dari aktivitas eksploitasi yang merusak.

Menurutnya, masuknya aktivitas pertambangan nikel ke wilayah tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.

"Raja Ampat itu adalah harta karun biodiversitas dunia. Kita harus mempertanyakan, bagaimana mungkin izin tambang bisa diterbitkan di sana? Siapa yang memuluskan prosesnya?," tanyanya.

Daniel meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk membuka kemungkinan proses hukum terhadap pejabat atau pihak swasta yang terlibat.

Fraksi PKB, lanjut Daniel, akan mengawal isu ini secara serius di parlemen dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat adat setempat.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang membatalkan izin tambang di gugusan pulau Raja Ampat pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Rieke Diah Pitaloka, Indonesia adalah negara maritim, dan makna gugusan pulau tidak boleh direduksi hanya sebagai potensi eksplorasi mineral semata.

"Gugusan pulau, termasuk pulau-pulau kecil, adalah benteng pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta menggambarkan kesatuan rakyat dengan alam dalam mempertahankan wilayah teritorial," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka melalui keterangan tertulis, Selasa 10 Juni 2025.

"Pulau-pulau kecil bukanlah ruang kosong. Pulau adalah ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial, dan budaya, yang tak terpisahkan dari sosiologis dan historis Indonesia," lanjutnya.

Rieke meyakini bahwa Presiden Prabowo, yang memiliki latar belakang sebagai prajurit TNI, sangat memahami makna gugusan pulau bagi pertahanan, keamanan, dan kedaulatan NKRI.

"Namun, apakah pemahaman yang sama juga dimiliki oleh Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup? Saya hanya mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan hanya diucapkan oleh Presiden dan DPR, tetapi juga diikrarkan oleh para menteri sebagai pembantu Presiden," katanya.

"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya pada bangsa dan negara," sambung Rieke.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pejabat negara jangan sampai melupakan nikmat yang telah diberikan.

"#SaveRajaAmpat bukan hanya tentang menyelamatkan 5 pulau kecil, tetapi juga tentang #SaveKonstitusi dan #SaveIndonesia," paparnya.

Rieke yakin bahwa pembatalan izin tambang di Raja Ampat akan dilanjutkan oleh Presiden Prabowo dengan memerintahkan pihak BUMN dan swasta terkait yang bertanggung jawab untuk melakukan konservasi dan pemulihan seluruh area bekas tambang nikel di Raja Ampat.

"Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita, Gubernur dan rakyat Aceh, untuk #SaveSerambiMekah. Aroma amis keserakahan mulai tercium dalam perbincangan pengelolaan 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang," ucapnya.

Menurut Rieke, keempat pulau yang kaya akan sumber daya mineral tersebut sedang menjadi incaran dengan dalih peningkatan pendapatan daerah.

"Sungguh membuat miris membayangkan betapa piciknya para pejabat yang menjadikan jabatan sebagai jalan pintas untuk mengeruk keuntungan pribadi," jelasnya.

Rieke meyakini bahwa rakyat Indonesia akan memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh izin tambang di gugusan pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil.

Rieke menjelaskan bahwa pulau kecil, sebagaimana diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3), adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

"Putusan MK Nomor 35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktik tambang di pulau kecil didasarkan pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, dengan menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Rieke kemudian memberikan catatan terkait penambangan mineral di pulau kecil:

1. Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan.

2. Izin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU, dan Putusan MK.

3. Jika ada pejabat di Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersikeras mempertahankan penambangan mineral di pulau kecil, artinya mereka telah secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.

Rieke juga menyampaikan rekomendasi terkait penambangan mineral di pulau kecil, yaitu mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk #SaveGugusPulauNKRI:

1. Evaluasi dan batalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil.

2. Bongkar dan adili sindikat mafia IUP tanpa pandang bulu, termasuk yang berada di Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan milik empat perusahaan yang dinilai bermasalah dari sisi lingkungan dan tata ruang di wilayah Raja Ampat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin, mendukung langkah Bahlil Lahadalia tersebut, yang dinilai sudah tepat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

"Saya rasa langkah Menteri ESDM sudah sangat tepat, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasi pertambangan hingga dilakukannya evaluasi dan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan," katanya dalam keterangannya, Selasa 10 Juni 2025.

Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 itu menjelaskan bahwa hal penting dalam keputusan Menteri ESDM tersebut adalah memastikan seluruh aktivitas pertambangan mematuhi ketentuan yang ada, termasuk dalam hal menjaga lingkungan.

Politikus muda dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa keputusan Menteri Bahlil terkait aktivitas pertambangan di Pulau Gag juga demi kepentingan masyarakat setempat.

"Hal ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan yang berlaku, serta yang tak kalah penting, selaras dengan kearifan lokal dan nilai-nilai adat masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada kelestarian alam mereka," tuturnya.

Puteri menyebutkan bahwa keputusan Menteri Bahlil merupakan respons cepat dan konkret dalam menindaklanjuti gelombang pengaduan serta kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat setempat.

Ia menambahkan bahwa masyarakat, khususnya para pelaku pariwisata dan pegiat lingkungan, mengkhawatirkan aktivitas pertambangan tersebut akan berdampak negatif pada keindahan alam dan ekosistem kawasan wisata Raja Ampat yang mendunia.

Calon kuat Sekjen SOKSI 2025-2030 itu mengharapkan agar penghentian sementara tersebut dapat memberikan ruang bagi evaluasi mendalam demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata bahari yang menjadi primadona daerah tersebut.

"Urgensi keputusan Menteri ESDM ini terletak pada upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan," imbuhnya.

Selain itu, Puteri juga meluruskan anggapan yang keliru yang menyebutkan bahwa Menteri Bahlil terkait dengan berbagai perizinan untuk PT Gag.

Merujuk pada berbagai keputusan pemerintah mengenai PT Gag, legislator di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menyebutkan bahwa Menteri Bahlil jelas tidak terkait dengan berbagai perizinan untuk perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN tersebut.

PT Gag Nikel merupakan entitas pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Keputusan pemerintah yang diterbitkan pada tanggal 19 Januari 1998 tersebut merupakan dokumen legal yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada saat itu.

Kontrak karya itulah yang menjadi landasan hukum bagi operasional perusahaan di Pulau Gag. Selanjutnya, pada tahun 2017, fase eksplorasi yang telah dijalankan oleh PT Gag Nikel dinyatakan telah selesai.

Setelah melewati tahap eksplorasi, PT Gag memasuki fase produksi yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017. Izin operasi produksi ini berlaku mulai tanggal 30 November 2017 hingga 30 November 2047, yang menandakan komitmen jangka panjang perusahaan dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut.

"Dengan demikian, jelas bahwa perizinan, baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan ini, sudah terbit jauh sebelum Pak Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM RI, di mana beliau dilantik pada tahun 2024," tutur Puteri.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta Pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

Politikus PDIP ini mengingatkan bahwa Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah, sehingga aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

"Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita," tuturnya.

Mufti pun mengingatkan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Oleh karena itu, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi, sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

"Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU," papar Mufti.

"Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang, lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua," imbuhnya.

Mufti mengatakan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

"Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan," sebut Mufti.

Untuk itu, Mufti menyebutkan bahwa ketegasan dari Pemerintah dengan menutup izin tambang bermasalah memang dibutuhkan karena hal ini terkait dengan komitmen perlindungan terhadap lingkungan dan integritas dalam menjalankan hukum.

"Kalau negara ini masih waras, memang sudah seharusnya aktivitas tambang bermasalah di Raja Ampat dihentikan. Karena Raja Ampat harus dilindungi, bukan dirusak! Dengarkan suara rakyat, bukan hanya suara pemilik modal," terang Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.

"Jangan jual surga dunia yang ada di Indonesia kepada pengeruk keuntungan yang menyebabkan lingkungan rusak dan rakyat menderita," sambung Mufti.

Mufti pun mengkritik respons Pemerintah yang dinilai terlalu reaktif namun lamban dalam menyikapi polemik tambang nikel di kawasan Pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebab penghentian sementara tambang baru dilakukan setelah tagar #SaveRajaAmpat menjadi perhatian publik di media sosial.

"Ini bukan persoalan baru. Aturan tentang larangan tambang di pulau-pulau kecil sudah jelas, tapi tetap saja izin pertambangan dikeluarkan. Pemerintah jangan menunggu viral dulu baru bergerak," ungkapnya.

Di samping perkara viral, Mufti menilai bahwa yang perlu menjadi pertanyaan adalah bagaimana izin-izin tambang di kawasan Raja Ampat bisa muncul.

"Padahal jelas kriteria di pulau-pulau kecil secara hukum sudah dilarang untuk ditambang? Perlu juga dikroscek latar belakang dari perusahaan yang memiliki konsesi tambang. Bukan hanya tambang nikel, tapi juga termasuk emas dan batu bara," ucap Mufti.

Mufti pun mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk membuka data lengkap mengenai seluruh izin tambang di kawasan Raja Ampat, termasuk status hukum dan lokasi detailnya.

"Publik berhak tahu sejauh mana negara melindungi wilayah-wilayah konservasi. Jangan ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan demi investasi," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk meminta penjelasan terkait kasus tambang di Raja Ampat, Papua Barat.

"Secepatnya kita akan agendakan. Bahkan ini karena sudah terlanjur kemarin itu viral, lantas kebetulan Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) berkunjung ke daerah tersebut, sebelum itu pun kami sudah berencana (ke sana) karena ada aspirasi dari masyarakat sana," kata Sugeng di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Dia mengaku bahwa warga di Raja Ampat ingin bertemu langsung dengan Bahlil, namun tidak bisa, sehingga pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga kepada Kementerian terkait kasus tambang.

"Kemarin menjadi heboh kenapa? Karena fokusnya Pak Menteri ESDM ternyata ke PT GAG, sehingga ketika warga beraspirasi untuk bertemu Pak Menteri, malah tidak bisa bertemu," ujar Sugeng.

Politikus dari Partai NasDem itu mengaku bahwa Komisi XII DPR sudah sejak lama mengusulkan adanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM agar pengawasan terkait tambang menjadi lebih ketat.

"Mengusulkan agar Kementerian ESDM itu memiliki Ditjen Gakkum, sehingga dalam menegakkan tata kelola pertambangan itu jauh lebih komprehensif. Termasuk pelanggaran-pelanggaran ada punishment-punishment yang dilakukan secara langsung oleh Kementerian ESDM," pungkasnya.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Presiden Prabowo telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan visioner dengan mencabut empat IUP yang berpotensi merusak salah satu kawasan paling kaya keanekaragaman hayati laut di dunia. Ini bukan hanya keputusan administratif, melainkan komitmen nyata menjaga ekosistem dan masa depan generasi mendatang" ujar Putri dalam pernyataan tertulis, Selasa 10 Juni 2025.

Putri menegaskan bahwa Fraksi PAN mendukung penuh langkah Presiden dan jajaran kabinet, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang telah bergerak cepat menyikapi desakan masyarakat, akademisi, dan aktivis lingkungan.

"Kita tidak bisa menukar kekayaan alam dengan keuntungan sesaat. Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tapi milik dunia. Menjaganya adalah bentuk tanggung jawab konstitusional dan moral kita," lanjutnya.

Fraksi PAN juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang konsisten mengawal isu ini hingga menjadi perhatian nasional.

"Kebijakan ini selaras dengan semangat Fraksi PAN dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan. Kami akan terus mengawal agar tata kelola pertambangan di Indonesia lebih transparan, berkelanjutan, dan menghormati hak masyarakat adat," tutup Putri.

Komisi XII DPR RI menyampaikan apresiasi, dukungan, dan pujian atas keputusan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin, 10 Juni 2025, yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Sekretaris Kabinet.

"Kami di Komisi XII DPR RI mengapresiasi, mendukung, dan memuji langkah Presiden Prabowo. Pencabutan empat IUP ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi ekosistem Raja Ampat dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan," ujar Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya di Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Bambang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menunjukkan ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum, tetapi juga merefleksikan kecintaan dan komitmen Presiden Prabowo terhadap kawasan Raja Ampat sebagai Global Geopark yang telah ditetapkan oleh UNESCO sejak 2023.

Ia menyebut langkah ini sebagai penanda bahwa Indonesia serius menjaga reputasi global dan kekayaan alamnya.

"Langkah ini adalah bentuk nyata kecintaan Pak Prabowo terhadap Raja Ampat. Sebagai Global Geopark UNESCO, Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua Barat Daya, tetapi juga representasi Indonesia di mata dunia. Sudah sepatutnya kawasan ini dijaga bersama-sama dari segala bentuk kerusakan," terangnya.

Bambang menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus mengawal proses tindak lanjut dari kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, termasuk memastikan rehabilitasi lingkungan dan penguatan tata kelola sumber daya alam di kawasan tersebut. Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor agar proses transisi pasca pencabutan IUP dapat memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

"Kami percaya bahwa keputusan ini merupakan bagian dari visi besar Presiden untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Komisi XII akan menjadi mitra aktif pemerintah dalam memastikan setiap proses ke depan melibatkan masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip konservasi," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Bambang Patijaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, pelaku pariwisata, dan komunitas lokal, untuk bersama-sama menjaga Raja Ampat sebagai kawasan strategis yang bernilai ekologis dan kultural tinggi.

"Menjaga Raja Ampat bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa. Kita semua harus menjadi bagian dari solusi untuk memastikan warisan ini tetap lestari bagi generasi mendatang," tutupnya.