Kematian tragis Pratama Wijata Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Digital Universitas Lampung (Unila) angkatan 2024, usai mengikuti diksar mapala, telah memicu reaksi keras. Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid, mendesak agar kasus ini diinvestigasi secara menyeluruh demi penegakan keadilan.
"Usut tuntas kasus ini secepatnya dan lakukan proses hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan semacam ini adalah tindakan yang tidak masuk akal dan kelewatan," tegas Jazilul saat dihubungi pada hari Jumat (6/5/2025).
Diduga kuat, Pratama meregang nyawa akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah seniornya. Jazilul menekankan bahwa praktik kekerasan di lingkungan kampus harus segera diakhiri.
"Menurut pendapat saya, sistem pendidikan yang menggunakan kekerasan dan penyiksaan di lingkungan kampus harus dihentikan sepenuhnya. Stop! Kampus harus bebas dari segala bentuk kekerasan," serunya.
Investigasi Kepolisian Sedang Berlangsung
Aparat kepolisian telah bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Sebanyak lima mahasiswa peserta diksar mapala telah diperiksa intensif di Polda Lampung.
Mereka dimintai keterangan secara mendalam mengenai kronologi dan detail kejadian yang menyebabkan tewasnya Pratama Wijaya Kusuma. Kelimanya didampingi oleh tim kuasa hukum dari pihak keluarga korban, saat menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kelima mahasiswa tersebut bertujuan untuk menemukan petunjuk yang akan mengungkap penyebab kematian Pratama.
"Benar, ada lima orang mahasiswa yang merupakan peserta diksar tersebut yang kami panggil. Mereka dimintai keterangan untuk memberikan informasi terkait peristiwa yang terjadi," jelasnya pada hari Kamis (5/6/2025).
Sementara itu, tim kuasa hukum kelima mahasiswa tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan selama pemeriksaan. Mereka juga mengungkapkan bahwa kelima mahasiswa yang diperiksa turut mengalami perlakuan kekerasan selama kegiatan diksar berlangsung.