DPRD DKI: Larangan Ngamen Jaga Marwah Ondel-ondel!

Admin

13/06/2025

3
Min Read

On This Post

Raden Gusti Arif Yulifard, seorang anggota Komisi E DPRD Jakarta, menyoroti wacana mengenai larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Beliau berpendapat bahwa usulan aturan ini berpotensi besar dalam menjaga marwah ondel-ondel sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan budaya Betawi.

"Kami sepenuhnya mendukung langkah yang diambil oleh gubernur dalam upaya pelestarian marwah ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi, agar keberadaannya tidak hanya terbatas sebagai sarana untuk mengamen di jalanan," tegas Gusti pada hari Rabu (4/5/2025).

Gusti menekankan pentingnya pendekatan humanis oleh jajaran Pemprov Jakarta dalam proses penertiban ondel-ondel. Seiring dengan penyusunan aturan, ia juga menghimbau Pemprov Jakarta untuk aktif mencari solusi alternatif agar masyarakat yang mengandalkan ondel-ondel untuk mengamen tidak kehilangan sumber pendapatan mereka.

"Pelarangan ini tidak boleh serta merta mematikan mata pencaharian masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir dengan solusi yang konkret dan berkelanjutan," ungkapnya.

Guna mengatasi hal ini, Gusti mengusulkan sejumlah program yang ditujukan khusus bagi para pengamen ondel-ondel. Program-program tersebut meliputi pendampingan, pelatihan keterampilan yang relevan, serta pemberian akses terhadap lapangan kerja baru, khususnya yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan.

"Para pengamen Ondel-ondel ini sebenarnya memiliki potensi besar untuk diberdayakan dalam kerangka pelestarian budaya. Mereka dapat dilibatkan secara aktif dalam berbagai kegiatan resmi, festival budaya, parade seni, atau program seni pertunjukan yang terencana dengan baik," jelas Gusti.

Beliau menaruh harapan besar agar Budaya Betawi dapat terus lestari melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan seni dan budaya yang inovatif. Gusti juga menegaskan bahwa pihaknya akan secara aktif mengawal penerapan wacana kebijakan ini.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jalan menuju pemberdayaan dan penghidupan yang lebih layak bagi masyarakat. Komisi E akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan secara adil, inklusif, dan senantiasa mengedepankan kesejahteraan masyarakat kecil," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menyampaikan permintaan agar ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk mengamen di jalanan. Beliau menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mendorong pembentukan regulasi atau undang-undang yang bertujuan untuk melestarikan ondel-ondel sebagai bagian integral dari warisan budaya Betawi.

"Saat ini, saya akan mengusulkan pembentukan undang-undang yang mengatur ondel-ondel bukan hanya sebagai entitas di jalanan, melainkan sebagai bagian tak terpisahkan dari budaya utama Betawi," ujar Pramono setelah menghadiri acara seremonial kesepakatan bersama pelestarian Budaya Betawi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, ondel-ondel adalah warisan budaya yang dinamis dan tidak boleh diremehkan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan serta ruang yang layak bagi para seniman ondel-ondel untuk dapat tampil secara pantas dan terhormat.

Saat ini, tercatat ada 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang sedang menerima perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

"Saya termasuk pihak yang sangat mengharapkan agar, mohon maaf, ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk mengamen. Tetapi betul-betul dirawat dengan sebaik-baiknya," tandasnya.