MasterV, Jakarta – Ade Bhakti Iriawan, mantan Camat Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, mengungkapkan adanya dugaan tradisi pemberian sejumlah uang kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Semarang.
Hal tersebut diungkapkan Ade saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita.
Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI, menyatakan keterkejutannya atas pernyataan Ade yang mengindikasikan adanya dugaan setoran sebesar Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023.
Menurut Abduh, demikian ia biasa disapa, masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah, merasa kecewa atas dugaan praktik pemberian upeti yang tampaknya masih berlangsung.
"Ini adalah bukti bahwa hukum telah dibajak oleh aparat penegak hukum itu sendiri," tegas Abduh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).
Politisi dari PKB ini berpendapat bahwa dugaan praktik pemberian upeti seperti ini berpotensi merusak kredibilitas dan akuntabilitas kepolisian serta kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk benar-benar menghentikan praktik upeti ini, diperlukan reformasi yang radikal di dalam tubuh institusi tersebut," ungkapnya.
"Reformasi radikal untuk memberantas praktik upeti dan korupsi di dalam institusi ini harus dilakukan secara *top down*, dimulai dari pucuk pimpinan. Dan ini harus dilakukan dengan komitmen penuh serta secara konsisten," lanjut Abduh.
Lebih lanjut, Abduh, yang terpilih dari Dapil Jateng VI, menjelaskan bahwa reformasi radikal pada kepolisian dan kejaksaan harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Alasannya, menurutnya, adalah ketika korupsi terjadi dalam suatu institusi yang memiliki sistem, maka upaya melawannya juga harus dilakukan secara sistemik pula.
"Artinya, upaya melawan korupsi yang harus dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan harus dimulai dari proses perekrutan anggota, pendidikan, hingga promosi jabatan dan aspek lainnya. Semua ini harus dilakukan secara transparan dan berkelanjutan," terang Abduh.
Selain itu, Abduh juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sektor pengawasan internal terkait dugaan pemberian upeti ini. Ia menekankan bahwa tidak hanya pengawasan internal yang perlu diperkuat, tetapi pengawasan eksternal yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan juga perlu dioptimalkan.
"Kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memaksimalkan pengawasan eksternal, seperti dengan organisasi masyarakat sipil, media massa yang kredibel, DPR, Ombudsman, BPK, PPATK dan lain-lain," jelas Abduh.
Terakhir, Abduh menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi berdasarkan pengakuan Ade. Menurutnya, pengusutan tuntas aliran dana korupsi melalui pemberian upeti ini penting untuk mendukung pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas Presiden Prabowo.
"KPK harus mengusut tuntas aliran korupsi dari kasus ini. Dan pelaku harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Abduh.