Eks Direktur di Kemnaker Diperiksa KPK 4 Jam Terkait Korupsi Pengurusan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2017 hingga 2019, yaitu Wisnu Pramono (WP), terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemnaker. Pemeriksaan terhadap Wisnu berlangsung selama hampir 4 jam.
Berdasarkan pantauan Liputanku di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (3/5/2025), Wisnu terlihat selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.43 WIB. Diketahui bahwa pemeriksaan terhadap dirinya telah dimulai sejak pukul 09.57 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Wisnu memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Ia mengarahkan agar pertanyaan yang ada disampaikan langsung kepada penyidik KPK.
"Tanya penyidik aja," ujarnya singkat.
Wisnu juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mendapatkan terlalu banyak pertanyaan dari penyidik. Ia pun enggan memberikan jawaban terkait statusnya dalam pemeriksaan tersebut.
"Nggak banyak (pertanyaan), ngobrol-ngobrol aja," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dua orang mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan calon tenaga kerja asing (TKA).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Selasa (3/6).
Kedua individu tersebut adalah Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Namun, detail mengenai materi yang akan didalami dalam proses pemeriksaan belum diungkapkan secara rinci.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diusut oleh KPK ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Tindakan ini diduga terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.
Secara keseluruhan, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga adanya oknum pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di wilayah Indonesia.
"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Selasa (20/5).
Tindakan pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2019. Dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik ilegal tersebut mencapai angka Rp 53 miliar.