JAKARTA, MasterV – Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi), mengungkapkan bahwa proses perekrutan tim khusus penanganan judi online (judol) di Komdigi dilakukan secara tertutup.
Menurut keterangannya, pembentukan tim ini merupakan instruksi langsung dari Budi Arie, yang pada saat itu tengah menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Pernyataan tersebut disampaikan Teguh saat memberikan kesaksian sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perlindungan terhadap situs judol, pada hari Rabu (28/5/2025).
“Proses seleksi dilaksanakan secara tertutup. Jadi, setelah Bapak Menteri (Budi Arie) dilantik, ada instruksi dari beliau terkait penugasan penanganan judi online,” ungkap Teguh dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Teguh menjelaskan bahwa, segera setelah menjabat sebagai Menteri Kominfo, Budi Arie langsung menginstruksikan pembentukan sebuah tim khusus. Tim ini bertugas menangani aspek teknis terkait pemblokiran situs-situs judi online.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, lanjut Teguh, pihaknya segera memulai proses perekrutan anggota untuk tim penanganan judol tersebut.
“Dengan dijalankannya instruksi ini, secara otomatis seluruh fokus kerja tim kami terpusat pada penanganan judi online, yang berakibat pada terbatasnya sumber daya manusia (SDM) untuk tugas lainnya,” jelasnya.
Salah satu individu yang mengikuti proses perekrutan tersebut adalah terdakwa Adhi Kismanto. Ia mengikuti proses tersebut atas dasar rekomendasi langsung dari Budi Arie.
Namun, dalam proses seleksi tersebut, Adhi Kismanto dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tingkat pendidikannya hanya sampai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sementara persyaratan yang ditetapkan adalah minimal lulusan S1.
“Saya sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria. Kemudian, Bapak Dirjen menyampaikan agar hal ini disampaikan kepada Bapak Menteri, karena saudara Adhi direkomendasikan langsung oleh Bapak Menteri. Kemudian, saya meneruskan informasi terkait tidak diterimanya Bapak Adhi kepada Bapak Menteri melalui staf khusus,” terang Teguh.
Selanjutnya, menurut Teguh, staf khusus menteri kembali menghubunginya dan meminta agar dua peserta seleksi lainnya, yang juga berlatar belakang lulusan SMK, dapat diterima, termasuk Adhi Kismanto.
Teguh mengaku sempat melakukan konfirmasi ulang mengenai kebenaran permintaan tersebut, apakah sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh menteri atau tidak.
“Saya bertanya melalui aplikasi WA, apakah ini benar kriteria dari Bapak Menteri, atau sudah dikonfirmasikan kepada Bapak Menteri? Kemudian dijawab bahwa ‘Ini sudah dari Bapak Menteri’,” jelasnya.
Setelah menerima jawaban tersebut, Teguh langsung menyimpan tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada Mantan Ketua Tim Pengelola dan Manajemen SDM di Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo sebagai dokumentasi dalam proses perekrutan.
Meskipun demikian, tim keuangan dan rekrutmen tetap menyimpulkan bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai staf khusus.
“Pada akhirnya, kami menganggapnya sebagai individu yang diminta untuk membantu, namun kami tidak dapat menetapkan Adhi sebagai salah satu pegawai di tim kami,” tuturnya.
Dalam kasus ini, sejumlah individu telah ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai penghubung dalam kasus judol di Komdigi.
Kemudian, terdakwa Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan website judi online yang telah diinput ke dalam googlesheet, dengan tujuan untuk mengeluarkan website tersebut dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Selanjutnya, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian tersebut.
Sedangkan terdakwa Muhrijan alias Agus berperan sebagai penghubung dengan agen website perjudian, yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.