Eks Pejabat Pajak Haniv Bungkam Usai Diperiksa KPK!

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanyai mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Usai menjalani pemeriksaan intensif, Haniv memilih untuk tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Berdasarkan pantauan tim detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 10 Juni 2025, Haniv terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.52 WIB. Terlihat jelas, ia menggenggam telepon selulernya di telinga, seolah sedang menerima panggilan telepon.

Dengan mengenakan batik berwarna krem, Haniv tetap membisu saat awak media berupaya menanyakan perihal materi pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Ia bahkan menerobos derasnya hujan saat bergegas meninggalkan gedung KPK. Setelahnya, Haniv langsung memasuki mobil yang telah menunggunya dan beranjak dari lokasi.

Proses pemeriksaan terhadap Haniv oleh penyidik KPK sendiri dimulai sejak pukul 09.40 WIB. Ini mengindikasikan bahwa Haniv telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.

Perlu diketahui bahwa KPK telah secara resmi menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2018, saat Haniv masih menjabat.

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan HNV, yang merupakan seorang PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2).

KPK menduga kuat bahwa Haniv telah memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari berbagai pihak. Uang tersebut diduga digunakan oleh Haniv untuk membiayai bisnis fashion yang dijalankan oleh anaknya.

Dalam menjalankan aksinya, Haniv diduga menggunakan jabatan serta jaringan yang dimilikinya untuk mencari sponsor demi mendukung bisnis anaknya. Ia bahkan mengirimkan surat elektronik (e-mail) berisi permohonan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang berstatus sebagai wajib pajak.

Asep menjelaskan bahwa berbekal email tersebut, Haniv berhasil menerima gratifikasi senilai Rp 804 juta yang diperuntukkan bagi kelangsungan bisnis fashion sang anak. KPK juga berhasil mengungkap bahwa Haniv turut menerima sejumlah uang lainnya dengan total mencapai belasan miliar rupiah selama masa jabatannya. Secara keseluruhan, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai angka fantastis, yaitu Rp 21,5 miliar.

Pihak KPK menyatakan bahwa pelaku tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai asal-usul dari uang miliaran rupiah tersebut. Atas tindakan yang dilakukannya, Haniv diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Saksikan Live DetikSore: