Korupsi Chromebook, Nadiem: Stafsus Diperiksa, Saya Menolak!

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), akhirnya memberikan tanggapannya terkait dengan dugaan keterlibatan tiga mantan staf khusus (stafsus) dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Ketiga stafsus tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, yang melibatkan anggaran sebesar Rp 9,982 triliun selama periode 2019-2022.

Dengan tegas, Nadiem menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya di Kemendikbudristek, ia selalu menjunjung tinggi integritas dan sama sekali tidak mentolerir praktik korupsi.

"Saya tidak akan pernah mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," tegas Nadiem dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025).

Nadiem juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi jika memang diperlukan.

"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan fondasi utama bagi negara yang demokratis," ungkap Nadiem.

"Saya siap untuk bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila dibutuhkan," lanjutnya.

Pemeriksaan Eks Stafsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem pada hari Selasa (10/6/2025).

Ketiga stafsus tersebut, yang diketahui berinisial FH, JT, dan IA, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dengan anggaran mencapai Rp 9,982 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

"Informasi dari penyidik menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan secara bersamaan dalam satu hari," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada MasterV, pada hari Senin (9/6/2025).

Penyidik sendiri telah melakukan penggeledahan di apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait.

Harli menambahkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh berbagai pihak, yang mengarahkan kajian tim teknis untuk memutuskan penggunaan sistem operasi Chromebook.

Padahal, penggunaan Chromebook sebenarnya bukanlah sebuah kebutuhan mendesak. Hal ini didasarkan pada hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019, yang menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif.

Kajian tim teknis pada saat itu justru merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek kemudian mengubah kajian tersebut dan merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chromebook.

Dari segi anggaran, Kapuspenkum menjelaskan bahwa pengadaan tersebut menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun. Dana dengan nilai fantastis tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).