Korupsi Laptop: 3 Eks Stafsus Nadiem Dicekal Kejagung

Admin

15/06/2025

3
Min Read

On This Post

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan melakukan pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Tindakan pencekalan ini berkaitan erat dengan proses penyidikan yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga stafsus tersebut, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Namun, sangat disayangkan, ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Betul, beberapa waktu lalu penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang yang menduduki jabatan sebagai stafsus," ungkap Harli kepada awak media di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (5/6/2025).

"Sudah dijadwalkan, namun ketiga orang ini tidak menghadiri atau tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah diagendakan kemarin dan dua hari yang lalu," sambungnya, menjelaskan kronologi ketidakhadiran para saksi.

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, penyidik kemudian mempertimbangkan langkah pencekalan sebagai upaya hukum yang diperlukan.

"Oleh karena itu, per tanggal 4 Juni 2025, atau kemarin, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan, dan permohonan tersebut telah disetujui, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai pihak yang dikenakan pencegahan," terang Harli.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu menambahkan bahwa ketiganya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki peran paling signifikan di balik proyek dengan nilai fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun tersebut.

"Penyidik terus melakukan pendalaman, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan siapa pihak yang memiliki peran dominan dalam tindak pidana ini," jelas Harli lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman ketiga stafsus Nadiem tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen-dokumen penting.

Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022. Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar, mencapai Rp 9,9 triliun.

Harli menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.

Ironisnya, rencana tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa pada saat itu. Pasalnya, program serupa telah dilaksanakan pada tahun 2018-2019, namun hasilnya tidak efektif.

"Karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penerapan Chromebook terhadap 1.000 unit, dan hasilnya menunjukkan bahwa program tersebut tidak efektif," kata Harli kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Senin (26/5/2025).

Setelah itu, muncul dugaan adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Pasalnya, perubahan spesifikasi tersebut diduga tidak didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya.

"Sehingga muncul dugaan adanya persekongkolan di situ. Karena pada tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan uji coba dan menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook kurang tepat," tegas Harli.

Kemendikbudristek justru membentuk tim teknis baru. Tim ini diarahkan untuk membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan sistem operasi Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, bukan berdasarkan kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

"Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chromebook," terangnya, menyoroti adanya pengarahan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Video: 28 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Termasuk Stafsus Nadiem