Korupsi Chromebook: Eks Stafsus Nadiem Bungkam Usai Diperiksa

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Fiona Handayani, mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek di era Nadiem Makarim, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung pada hari Selasa (10/6/2025).

Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, Fiona meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 22.55 WIB.

Saat keluar dari gedung, Fiona sempat berhenti sejenak untuk berinteraksi dengan awak media. Akan tetapi, ia tidak memberikan pernyataan secara langsung.

Seluruh informasi dan penjelasan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing.

“Klien kami merasa sangat lelah, jadi izinkan kami yang mewakili untuk berbicara. Pada intinya, kami telah menyampaikan semua fakta yang relevan. Keterangan yang diberikan oleh klien kami sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan,” jelas Indra di lobi Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa malam.

Ketika Indra menjawab pertanyaan dari para wartawan, Fiona hanya merespons dengan senyuman dan anggukan kepala.

Beberapa kali, ia terlihat tersenyum tipis ketika diminta oleh awak media untuk memberikan pernyataan pribadi. Namun demikian, semua pertanyaan tetap dijawab oleh Indra seorang diri.

Indra menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fiona dalam kasus ini masih akan berlanjut karena penyidik masih memiliki sejumlah pertanyaan yang perlu diajukan.

Disebutkan bahwa Fiona dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (13/6/2025) mendatang.

Sebelum mengakhiri sesi tanya jawab, Fiona sempat menyatukan kedua tangannya dan memberikan senyuman yang sedikit lebih lebar kepada para wartawan.

Namun, ia tetap tidak mengeluarkan suara dan terus memilih untuk diam hingga masuk ke dalam mobil yang menunggunya.

Seperti yang diketahui, Fiona tiba di Kejagung bersama dengan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.37 WIB.

Ini berarti, ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih 13 jam terkait dengan peran serta tugasnya sebagai mantan Stafsus Mendikbud Ristek.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini baru saja ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan pada hari Selasa (20/5/2025). Oleh karena itu, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dan perhitungan mengenai angka kerugian keuangan negara masih dalam proses.

Meskipun demikian, diketahui bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun.