“Sebagaimana tercantum dalam UU Minerba, izin yang telah diterbitkan tidak akan mengalami perubahan terkait tata ruang,” tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, seperti yang dilansir dari Liputanku pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
MK menegaskan bahwa kegiatan penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan yang tak dapat dipulihkan (irreversible), sehingga melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan serta keadilan antar generasi.
Tri menyampaikan keterbukaan untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa PT GAG Nikel awalnya beroperasi berdasarkan skema Kontrak Karya. GAG Nikel termasuk dalam daftar 13 Kontrak Karya yang, berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, mendapatkan pengecualian dari larangan aktivitas di hutan lindung.
“Jadi, kontrak karya tersebut, bahkan dalam konteks UU Kehutanan terkait hutan lindung, termasuk dalam 13 KK yang memperoleh pengecualian,” ujar Tri.
Sebelumnya, Menteri Bahlil telah mengambil langkah untuk menghentikan sementara operasional GAG Nikel di Pulau Gag sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.
Ia menyatakan bahwa untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh prosedur yang berlaku, tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah diterjunkan ke lapangan.
GAG Nikel memiliki izin dalam bentuk kontrak karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan mencakup luas wilayah izin pertambangan sebesar 13.136 ha.
Menurut Bahlil, GAG Nikel saat ini menjadi satu-satunya perusahaan yang aktif berproduksi di wilayah tersebut.
Kontrak karya (KK) perusahaan yang merupakan anak usaha Antam ini diterbitkan pada tahun 2017 dan memulai operasionalnya setahun kemudian setelah memperoleh analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Di wilayah Raja Ampat, terdapat beberapa izin pertambangan, mungkin sekitar lima. Namun, saat ini hanya satu yang beroperasi, yaitu GAG. GAG Nikel ini dimiliki oleh Antam, yang merupakan BUMN," ungkap Bahlil.