Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah proaktif dalam menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait kegiatan penambangan ilegal. Setidaknya, delapan aduan telah diterima dan menjadi fokus perhatian.
"Sejak dibukanya layanan pengaduan, delapan laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Kami bergerak cepat bersama rekan-rekan di tingkat Provinsi untuk menangani setiap laporan yang masuk," ungkap Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, seperti dikutip Liputanku, Minggu (8/6/2025).
Bambang memaparkan bahwa Dinas ESDM Kaltim telah berhasil mengidentifikasi 108 titik lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Kendati demikian, beliau menekankan bahwa penindakan terhadap praktik penambangan ilegal termasuk dalam ranah pidana. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Oleh karena itu, Dinas ESDM Kaltim menyadari keterbatasan wewenang dan pentingnya kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Gakkum Kehutanan.
"Penindakan tidak dapat dilakukan secara serampangan. Dibutuhkan bukti kuat di lapangan dan operasi tangkap tangan," jelas Bambang.
Sebagai contoh, beliau menyinggung keberhasilan penindakan kasus penambangan ilegal di Marangkayu dan Bontang. Keberhasilan ini terwujud berkat sinergi yang solid di lapangan antara berbagai pihak terkait, serta dukungan sorotan Liputanku yang turut mendorong penegakan hukum.
Bambang menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyediakan saluran pengaduan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
"Masyarakat dapat melaporkan secara langsung. Yang terpenting adalah ketersediaan data, koordinat, atau bukti aktivitas. Selanjutnya, kami akan meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang," imbuhnya.
Diharapkan, saluran pengaduan ini dapat mempermudah partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan praktik penambangan ilegal.
Hingga saat ini, tiga laporan masyarakat terkait penambangan ilegal telah berhasil ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Menurutnya, hal ini membuktikan efektivitas sistem pelaporan yang ada serta komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Meskipun kewenangan terkait tambang batubara dan izin lingkungan kini berada di tangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya tetap bertekad untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal.
"Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya hadir bersama masyarakat untuk melindungi Kalimantan dari ancaman tambang ilegal," tegas Bambang.