SORONG, MasterV – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penilaian bahwa aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan permasalahan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, seusai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.
Tri Winarno menjelaskan bahwa luas area yang digunakan untuk penambangan nikel di Pulau Gag tidak terlalu besar. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa sebagian lahan bekas penambangan telah berhasil direklamasi.
SHUTTERSTOCK/EVGHENY_V Ilustrasi nikel, penambangan nikel. "Apabila kita tinjau secara keseluruhan, pembukaan lahan tidak terlalu masif. Dari total seluas 263 hektare, sebanyak 131 hektare telah melalui proses reklamasi, dan 59 hektare di antaranya telah dinyatakan berhasil berdasarkan penilaian," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Kementerian ESDM dari udara menggunakan helikopter, tidak ditemukan adanya sedimentasi di wilayah pesisir. Oleh karena itu, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel dianggap tidak menimbulkan masalah.
"Kita juga telah melihat dari atas bahwa tidak terdapat sedimentasi yang signifikan di area pesisir. Jadi, secara garis besar, aktivitas pertambangan ini tidak menunjukkan adanya masalah," ujar Tri.
Kendati demikian, hasil pantauan tersebut tidak serta merta menjadi keputusan final dari Kementerian ESDM terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
Menurutnya, tim inspektur tambang dari Kementerian ESDM yang bertugas untuk memeriksa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat akan menyampaikan laporan secara rinci.
Evaluasi komprehensif akan dilaksanakan, dan selanjutnya rekomendasi akan diberikan kepada Menteri ESDM untuk mengambil keputusan yang diperlukan.
SHUTTERSTOCK/LP-STUDIO Ilustrasi nikel, penambangan nikel. "Inspektur tambang akan menyajikan laporan, yang kemudian akan diikuti dengan evaluasi secara mendalam. Kami berharap proses ini tidak memakan waktu terlalu lama sehingga kita dapat segera mengambil tindakan, apapun bentuk tindakan tersebut nantinya," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, terdapat 5 perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di wilayah Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Namun, dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif dalam memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).
Perusahaan ini terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin dengan luas mencapai 13.136 hektare.
Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga masa izin/perjanjian berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, yang telah mengalami empat kali revisi hingga terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, ditegaskan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak akan mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyampaikan bahwa perusahaannya telah menjalankan berbagai program keberlanjutan sejak awal kegiatan produksi.
Contohnya, dalam bidang rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), perusahaan telah berhasil memulihkan 666,6 hektare lahan hingga bulan Desember 2024. Jumlah ini terdiri dari area tanaman yang berhasil tumbuh, area yang masih dalam tahap penilaian seluas 150 hektare, dan area seluas 285 hektare yang masih dalam proses perawatan.
Reklamasi area tambang hingga April 2025 tercatat mencapai 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, di mana 70.000 di antaranya merupakan jenis endemik dan lokal. Kegiatan ini melibatkan pengawasan dan monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sejak memulai produksi pada tahun 2018, Gag Nikel secara konsisten menjalankan program keberlanjutan yang ambisius," tegas Arya.