Denda Tilang ETLE Tak Naik Meski Telat Bayar? Ini Faktanya!

Admin

11/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Kombes Komarudin, selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, memberikan penegasan bahwa masyarakat yang terkena tilang elektronik (ETLE) tidak perlu khawatir akan adanya akumulasi denda jika belum segera dibayarkan.

"Pendapat bahwa denda akan bertambah adalah tidak benar," ujar Komarudin pada hari Selasa (3/6/2025).

Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa denda hanya akan dikenakan apabila pelanggaran lalu lintas benar-benar terjadi. "Denda akan dikenakan setiap kali ada pelanggaran," tegas beliau.

Selanjutnya, mengenai total atau besaran jumlah denda yang harus dibayarkan oleh masyarakat, hal ini akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Besarannya disesuaikan dengan frekuensi pelanggaran. (Meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran) Betul," pungkasnya.

Sebelumnya, sempat viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita yang terkejut karena terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, ia dikabarkan harus membayar denda hingga mencapai Rp15 juta.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh kendaraan yang bersangkutan sejak bulan Mei 2024.

"Pelanggaran pertama terjadi pada bulan Mei 2024 (masa transisi dari penggunaan ERI nasional ke ERI PMJ). Yang bersangkutan beralasan tidak menerima informasi mengenai pelanggaran, baik melalui surat konfirmasi maupun notifikasi WA (WA mulai awal tahun 2025)," ungkap Ojo dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Beliau menjelaskan bahwa pengendara dapat mengetahui adanya pelanggaran dengan melakukan pengecekan secara mandiri atau saat hendak membayar pajak kendaraan.

"Yang bersangkutan dapat mengetahui adanya pelanggaran melalui pengecekan mandiri dengan maraknya ETLE, atau dari samsat saat akan membayar pajak STNK yang ternyata terblokir," jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan surat pemberitahuan tersebut tidak sampai kepada pemilik kendaraan yang terkena ETLE, salah satunya adalah alamat pemilik kendaraan yang kurang lengkap.

"Beberapa penyebab surat tidak sampai antara lain alamat yang tidak lengkap, pindah alamat, meminjam alamat orang lain, atau tidak ada orang yang menerima surat saat diantar," paparnya.

"Notifikasi WA tidak terkirim karena pemilik tidak mencantumkan nomor HP saat registrasi kendaraan, atau mencantumkan nomor HP orang lain/nomor HP sembarang," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa denda pelanggaran sebanyak 61 kali tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengguna jalan.

"Masyarakat harus benar-benar menyadari pentingnya aturan lalu lintas dan wajib mematuhinya dalam kondisi apapun, baik ada ETLE maupun tidak ada petugas yang melakukan tilang manual. Pelanggaran tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Meskipun melakukan pelanggaran puluhan kali, bukan berarti pelanggar harus membayar sebanyak 61 kali sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

"Pelanggaran sebanyak itu bukan berarti harus dikalikan Rp500 ribu, Rp250 ribu, atau Rp750 ribu sesuai dengan jenis pelanggaran, bukan harga mati. Uang denda maksimal yang disetorkan ke BRI adalah uang titipan, yang bisa diambil kembali setelah tanggal sidang. Namun, proses tilang tetap harus diselesaikan terlebih dahulu di Gakkum Pancoran," ungkapnya.

"Surat tilang akan dikirim ke Kejaksaan (jangan membayar denda tilang terlebih dahulu). Setelah ada putusan sidang mengenai besaran dendanya, silakan bayar. Jumlahnya tidak akan sebesar denda maksimal. Jika sudah terlanjur membayar denda maksimal, kelebihannya bisa diambil kembali dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," tambahnya.

Liputanku: Merdeka.com