Fakta Begal Payudara Lebak Bulus: Pelaku Beraksi 2 Kali

Admin

22/06/2025

2
Min Read

Pelaku tindak asusila begal payudara yang sempat menghebohkan warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kini telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Terungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya.

Pelaku yang diketahui berinisial KN, berhasil diamankan pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kronologi kejadian bermula ketika korban sedang menggunakan telepon genggamnya sambil berjalan menuju pagar sebuah rumah. Tiba-tiba, seorang pria mengendarai sepeda motor, mengenakan helm biru, jaket, tas hitam, dan celana panjang, menghampirinya.

Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan arah jalan. Saat korban menunjukkan arah, pelaku dengan cepat melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang kemudian bersandar lemas ke pagar di belakangnya.

“Pelaku sudah berhasil diamankan, inisialnya KN, kelahiran tahun 2005,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Fakta-Fakta Penting Terkait Kasus Ini

1. Aksi Dilakukan Lebih Dari Sekali

Polisi telah menangkap KN (20), pelaku begal payudara, dan diketahui bahwa ia telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Informasi ini didapatkan berdasarkan hasil interogasi petugas kepada pelaku.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dihubungi pada Senin, 9 Juni 2025.

Kompol Murodih belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi lain selain di Lebak Bulus tempat pelaku beraksi. Ia menyatakan bahwa pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan informasi terkait TKP (tempat kejadian perkara) kedua,” tambahnya.

2. Motif Pelaku: Dorongan Nafsu

Pihak kepolisian mengungkap bahwa motif KN melakukan aksi begal payudara adalah karena dorongan nafsu semata. Hal ini diakui oleh KN kepada petugas kepolisian.

“Sepertinya hanya karena nafsu saja,” ujar Kompol Murodih.

Kompol Murodih menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelaku masih terus berlangsung. Kasus ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

“Proses pemeriksaan masih berjalan di PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Oleh karena itu, kami belum bisa memberikan informasi secara lengkap,” jelasnya.

3. Status Tersangka Telah Ditetapkan

Setelah penangkapan, polisi segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap KN. Saat ini, KN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kompol Murodih.

Kompol Murodih juga menyampaikan bahwa KN langsung dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Kami menahan pelaku dengan Pasal 289 dan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) Pasal 6,” pungkasnya.

Saksikan Live DetikPagi: