“`html
Arya Arditya, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, menyatakan kesiapannya untuk mendukung secara kooperatif setiap langkah yang diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.
Komitmen kuat terhadap proses pendalaman atas upaya pemulihan lingkungan ditegaskannya sebagai prioritas utama.
"Kami sepenuhnya siap mendukung Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang telah dan terus dilakukan oleh Gag Nikel," ungkap Arya melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Selasa, 10 Juni 2025, seperti dilansir oleh Antara.
Apresiasi tinggi juga disampaikan atas peran aktif pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Ucapan terima kasih secara khusus ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Menteri LH, Hanif Faisol, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, serta Bupati Raja Ampat.
Kunjungan yang dilakukan oleh para pejabat tinggi negara tersebut ke area operasi Gag Nikel, menurut Arya, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dan memastikan pelaksanaan kegiatan tambang yang berkelanjutan. Perlu diketahui, Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Arya dengan tegas menyatakan bahwa lokasi tambang mereka tidak berada di dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.
Berdasarkan data yang tersedia dari Geopark Raja Ampat, kawasan tersebut meliputi empat pulau utama, yaitu: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, termasuk Kepulauan Wayag yang terletak di ujung utara Waigeo.
Menurut Arya, Pulau Gag terletak cukup jauh dari keempat pulau utama tersebut. Ia meyakinkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Gag Nikel berada di luar zona Geopark Raja Ampat yang telah ditetapkan.
Informasi mengenai batas kawasan Geopark dapat diakses secara detail melalui situs resmi Raja Ampat Geopark. Perlu dicatat bahwa data tersebut mengacu pada hasil riset yang disponsori oleh Gag Nikel.
"Kami telah mengambil berbagai langkah konkret dalam melaksanakan operasional yang berkelanjutan, dengan tujuan utama agar tidak merusak keindahan dan kelestarian Pulau Gag," tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup tengah melakukan peninjauan ulang terhadap izin lingkungan yang dimiliki oleh empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Peninjauan ini dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian ekologis serta putusan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi yang diadakan di Jakarta pada hari Minggu, 8 Juni 2025, Menteri LH, Hanif Faisol, menyatakan bahwa proses peninjauan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, ia juga merujuk pada dua putusan penting dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau-pulau kecil tanpa memenuhi persyaratan yang ketat.
“`