Sorotan publik kini tertuju pada kegiatan penambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, wilayah Kabupaten Papua Barat Daya.
Alasannya? PT Gag Nikel dituduh telah menyebabkan kerusakan pada ekosistem Raja Ampat, sebuah destinasi wisata yang sangat terkenal.
Berikut ini adalah beberapa fakta penting terkait PT Gag Nikel yang menghadapi tuduhan merusak ekosistem Raja Ampat:
(1) Penghentian Sementara Operasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Lebih lanjut, Bahlil akan melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan lingkungan yang berlaku maupun kearifan lokal masyarakat Papua Barat Daya. Setelah tim menyelesaikan investigasi, hasil verifikasi lapangan akan segera diumumkan kepada masyarakat.
"Untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi, kami telah memutuskan melalui Ditjen Minerba untuk menangguhkan sementara operasi Kontrak Karya (KK) PT GAG, yang saat ini sedang beroperasi, sampai verifikasi lapangan selesai. Kami akan melakukan pengecekan secara menyeluruh," ungkap Bahlil dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (6/6/2025).
(2) Anak Perusahaan PT Antam Tbk
Menurut informasi dari situs resmi PT Gag Nikel, pada awalnya kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dipegang oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75%, sementara PT. Antam Tbk. memiliki 25% saham.
Namun, sejak tahun 2008, Antam mengambil langkah strategis dengan mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel. Akibatnya, sejak tahun 2008, PT Gag Nickel sepenuhnya berada di bawah kendali Antam.
(3) Izin Terbit Jauh Sebelum Bahlil Menjabat
Bahlil menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
PT GAG Nikel sendiri merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang secara resmi berdiri pada tanggal 19 Januari 1998 setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
"Ketika izin usaha pertambangan tersebut dikeluarkan, saya masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI, dan belum menjadi bagian dari Kabinet. Oleh karena itu, untuk memahami kondisi sebenarnya, kita perlu melakukan cross check di lapangan guna memperoleh gambaran yang obyektif tentang situasi yang ada," jelas Gibran saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6).
(4) Lokasi Penambangan Nikel
Bahlil membantah tudingan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Gag Nikel berlokasi di Pulau Piaynemo, yang merupakan salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Menurut Bahlil, penambangan dilakukan di Pulau Gag, yang berjarak sekitar 30-40 km dari Pulau Piaynemo.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau Gag, bukan di Piaynemo seperti yang diperlihatkan di beberapa Liputanku yang saya baca. Saya sering berkunjung ke Raja Ampat. Jarak antara Pulau Piaynemo dan Pulau Gag kurang lebih sekitar 30 km hingga 40 km. Wilayah Raja Ampat adalah wilayah pariwisata yang harus kita lindungi," tegas Bahlil.