Gag Nikel Lanjut di Raja Ampat, 4 IUP Dicabut!

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk mempertahankan PT Gag Nikel, sebuah entitas anak dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh empat perusahaan lain yang hari ini resmi dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.

Keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugrah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

"Setelah mempertimbangkan secara matang dan komprehensif semua aspek yang ada, Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut empat IUP yang berlokasi di luar Pulau Gag. Keputusan ini efektif berlaku mulai hari ini," ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025, sementara keempat perusahaan lainnya tidak memenuhinya. Selain itu, status PT Gag Nikel berbeda secara signifikan dibandingkan perusahaan lainnya karena beroperasi berdasarkan skema kontrak karya.

Kilasan Sejarah Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat

Menurut Bahlil, jejak awal PT Gag Nikel dimulai pada tahun 1972 dengan kegiatan eksplorasi awal di Pulau Gag. Kemudian, pada tanggal 19 Februari 1998, dilakukan penandatanganan Kontrak Karya untuk kegiatan eksplorasi yang lebih mendalam, yang berlanjut dari tahun 1999 hingga 2002.

Selanjutnya, pada periode 2006 hingga 2008, dilakukan perpanjangan tahap eksplorasi. Tahap studi kelayakan dilaksanakan dari tahun 2008 hingga 2013. Pemerintah pusat memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel pada tanggal 30 November 2017, dengan masa berlaku izin produksi hingga tahun 2047.

"Tahapan konstruksi berlangsung dari tahun 2015 hingga 2017, diikuti dengan tahap produksi yang dimulai pada tahun 2018," jelasnya.

Ia merinci bahwa dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare (ha), hanya 260 ha yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan. Dari luasan tersebut, sekitar 130 ha telah berhasil direklamasi, dan 54 ha telah dikembalikan kepada negara. Total produksi PT Gag dalam RKAB tercatat sebesar 3 juta WMT.

Tak hanya itu, ia dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag telah menyebabkan pencemaran laut atau merusak terumbu karang di sekitar pulau tersebut.

"Ini adalah Pulau Gag. Jadi, klaim bahwa terumbu karangnya tercemar atau lautnya rusak, saya kira bisa dilihat sendiri faktanya," tegas Bahlil.

Saksikan Video: Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Papua