Gaji 13 2025 Cair Kapan? Jadwal & Daftar Penerima ASN!

Admin

05/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Berita mengenai gaji ke-13 senantiasa menjadi topik yang menarik perhatian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pejabat negara. Tunjangan ini amat dinantikan, terutama karena sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan finansial, khususnya menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Lalu, kapan gaji 13 tahun 2025 akan dicairkan? Adakah perubahan kebijakan terkait pemberian tunjangan ini?

Pemerintah telah memberikan konfirmasi bahwa tunjangan ini akan tetap diberikan pada tahun 2025. Kepastian ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi para penerima yang mengandalkan dana tersebut untuk berbagai keperluan. Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menerus berkoordinasi untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji ke-13.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2025, siapa saja yang memiliki hak untuk menerima tunjangan ini, serta informasi krusial lainnya yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Tujuan utamanya adalah menyajikan informasi yang lugas dan dapat dipercaya kepada para pembaca, terkhusus para ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025.

Pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai wujud apresiasi negara terhadap pengabdian para ASN yang telah memasuki masa purna tugas, sekaligus untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Tidak semua ASN memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13. Berdasarkan PP No.14 Tahun 2024, berikut adalah daftar kelompok ASN yang berhak memperoleh gaji ke-13:

Perlu diperhatikan bahwa status kepegawaian memegang peranan penting dalam menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan gaji ke-13. Di samping itu, pejabat negara seperti hakim, anggota legislatif, serta pejabat lainnya juga termasuk dalam daftar penerima tunjangan ini.

Dengan adanya kejelasan terkait siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13, diharapkan tidak akan timbul lagi kebingungan atau kesalahpahaman di kalangan ASN. Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan agar tunjangan ini dapat diterima oleh pihak-pihak yang berhak tepat pada waktunya.