JAKARTA, MasterV – Kabar gembira! Pemerintah Republik Indonesia akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai hari Senin, 2 Juni 2025. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan putra-putri ASN menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Perlu diketahui, pemberian gaji ke-13 ini berlaku untuk seluruh ASN aktif dan para pensiunan di seluruh pelosok Indonesia. Ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta mereka yang menerima pensiun dan berbagai tunjangan lainnya.
PT Taspen (Persero) telah memberikan konfirmasi bahwa proses pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai tepat pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Ketentuan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Kabar baiknya, para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau verifikasi ulang, karena pembayaran akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening masing-masing.
“Pembayaran ini merupakan wujud penghargaan negara sekaligus jaminan keberlanjutan penghasilan bagi para ASN yang telah menyelesaikan pengabdiannya,” tegas Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Minggu, 1 Juni 2025.
Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Bagi ASN aktif, besaran gaji ke-13 meliputi komponen-komponen penting seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) maksimal sebesar 100 persen (khusus untuk ASN di tingkat pusat).
Sementara itu, untuk ASN di daerah, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Perlu dicatat bahwa tukin tidak termasuk, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, dengan besaran maksimal sebesar satu bulan penghasilan.
Adapun untuk gaji ke-13 pensiunan PNS, perhitungannya didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran ini tidak akan dikenakan potongan untuk iuran maupun kredit pensiun, terkecuali untuk pajak penghasilan.
Gaji Pokok PNS dan Pensiunan
Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok ini disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing PNS.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I
Gaji pokok PNS Golongan II
Gaji pokok PNS Golongan III
Gaji pokok PNS Golongan IV
Di sisi lain, besaran pensiun pokok bagi para pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya telah diatur secara rinci dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiun pokok ini juga mengacu pada golongan jabatan terakhir yang diemban saat masih aktif sebagai seorang ASN.
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV