Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2025! Ini Rincian Lengkapnya

Admin

09/06/2025

3
Min Read

On This Post

Bersiaplah! Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai esok hari, tepatnya pada tanggal 2 Juni 2025. Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara yang akan disalurkan kepada seluruh elemen aparatur negara, mencakup ASN aktif, para pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta tak ketinggalan, para purna bakti ASN.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," demikian bunyi pasal 15 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PT Taspen (Persero) secara resmi telah mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan serta penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Langkah ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025, yang secara khusus mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran akan berlangsung secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang. Ini berarti para peserta tidak perlu repot melakukan verifikasi data maupun tindakan administratif tambahan.

Lebih lanjut, Henra memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Pengecualian berlaku untuk potongan kredit pensiun, serta pajak penghasilan yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perlu dicatat, pajak penghasilan ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan. Selain itu, ini menjadi salah satu perwujudan nyata kehadiran negara dalam upaya menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya," ungkap Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Liputanku.

Besaran Gaji Ke-13

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Tunjangan kinerja (tukin) tidak termasuk, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing, dengan besaran maksimal sebesar satu bulan penghasilan.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok PNS melalui PP Nomor 5 tahun 2024. Nominal gaji pokok ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian lengkapnya:

a. Golongan I, besaran gaji berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.

b. Golongan II, besaran gaji berkisar antara Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600

c. Golongan III, gaji pokok berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700

d. Golongan IV, gaji pokok berada dalam rentang Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Bagi para pensiunan, besaran gaji pensiun dan penerima pensiun diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir yang diemban, dengan rincian sebagai berikut:

a. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

b. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

c. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

d. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat masih aktif menjabat. Perlu diingat, besaran ini belum mencakup komponen-komponen lain yang termasuk dalam gaji ke-13 pensiunan.