Gaji 13 PNS & PPPK 2025 Cair! Ini Jadwal & Besarannya

Admin

09/06/2025

3
Min Read

On This Post

Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan para orang tua dapat terbantu dalam menghadapi peningkatan pengeluaran yang tak terhindarkan.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," demikian bunyi pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini adalah kabar menggembirakan bagi para PNS.

Terdapat perbedaan waktu pencairan antara gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, dengan pensiunan. Khusus bagi pensiunan, pencairan baru akan dilakukan pada 2 Juni 2025, sesuai dengan pengumuman resmi dari PT Taspen (Persero). Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Menurut Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, proses pembayaran akan berlangsung otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang. Ini berarti peserta tidak perlu repot melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan. Kemudahan ini tentu sangat membantu para pensiunan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan didasarkan pada regulasi PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas dan transparan.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," tegas Henra dalam keterangan resminya. Ini adalah bentuk apresiasi yang layak diberikan kepada para purnabakti.

Besaran pencairan gaji 13 PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 untuk PNS di instansi pusat atau vertikal terdiri dari beberapa komponen utama: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Komponen-komponen ini bersama-sama membentuk total gaji ke-13 yang diterima.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dari pemerintah daerah, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah, dengan batasan maksimal sebesar penghasilan satu bulan. Besaran ini bervariasi tergantung kondisi keuangan masing-masing daerah.

Berikut adalah gaji pokok PNS (di luar tunjangan) sebagai dasar perhitungan gaji 13 PNS:

Berikut adalah gaji PPPK (di luar tunjangan) sebagai dasar perhitungan gaji 13 ASN:

DOK. Tangkapan layar Instagram BBPPKS Yogyakarta Jadwal pencairan gaji 13 PNS bersamaan dengan pendaftaran sekolah.

Selanjutnya, untuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut: