JAKARTA, MasterV – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk ASN di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para pensiunan, telah dimulai sejak tanggal 2 Juni 2025.
Hingga tanggal 5 Juni 2025, tepatnya pukul 16.00 WIB, total dana yang telah digelontorkan untuk gaji ke-13 ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 30,51 triliun. Dana ini dialokasikan untuk ASN pusat, ASN daerah, dan tentunya, para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, realisasi pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di pemerintah pusat telah mencapai 99,7 persen. Artinya, dari total 9.204 satuan kerja (satker), sebanyak 9.180 satker telah menerima pembayaran ini.
MasterV/SUKOCO Ilustrasi
“Untuk aparatur negara di pemerintah pusat, realisasi pembayaran gaji ke-13 yang telah dilakukan adalah sebesar Rp 12.762,7 miliar, yang diperuntukkan bagi 1.977.942 pegawai atau personil,” ungkapnya kepada MasterV, pada Senin (9/6/2025).
Secara rinci, alokasi gaji ke-13 untuk PNS atau pejabat negara mencapai Rp 7,13 triliun, yang diberikan kepada 838.572 pegawai. Sementara itu, sebanyak Rp 416,7 miliar dialokasikan untuk 107.431 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pencairan gaji ke-13 bagi anggota Polri juga telah berjalan dengan baik, mencapai Rp 1,92 triliun untuk 488.248 pegawai. Prajurit TNI menerima sebesar Rp 3,10 triliun untuk 515.619 pegawai, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menerima sebesar Rp 177,4 miliar untuk 28.072 pegawai.
Pencairan gaji ke-13 ASN daerah masih perlu ditingkatkan
Meskipun secara nasional pencairan gaji ke-13 berjalan lancar, realisasi di tingkat ASN daerah masih perlu ditingkatkan. Data menunjukkan bahwa realisasi baru mencapai 35,5 persen dari target yang ditetapkan. Hingga saat ini, pemerintah baru membayarkan gaji ke-13 sebesar Rp 6,35 triliun untuk 1,25 juta pegawai ASN daerah.
Berdasarkan data hingga 5 Juni, sebanyak Rp 4,46 triliun gaji ke-13 telah dibayarkan kepada 868.957 pegawai oleh 131 Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, gaji ke-13 sebesar Rp 1,57 triliun telah disalurkan untuk 330.990 pegawai oleh 52 Pemda, serta Rp 323,1 miliar untuk 58.453 pegawai oleh 11 Pemda lainnya.
“Realisasi gaji ke-13 ASN daerah baru terlaksana di 194 Pemda dari total 546 Pemda, atau setara dengan 35,5 persen,” jelas Deni.
Di sisi lain, kabar baik datang dari pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan. Realisasi telah mencapai 95,8 persen, dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 11,40 triliun untuk 3.506.346 pensiunan.
Penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan ini dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp 10,20 triliun untuk 3.085.407 pensiunan (97,6 persen dari target) dan PT Asabri sebesar Rp 1,20 triliun untuk 420.939 pensiunan (84,4 persen dari target).