Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memperkuat daya beli masyarakat, dan rencananya akan mulai disalurkan pada tanggal 5 Juni 2025.
Nilai BSU yang ditetapkan adalah sebesar Rp 150 ribu per bulan, yang akan diberikan selama periode Juni-Juli 2025. Bantuan ini akan disalurkan secara sekaligus, yaitu sebesar Rp 300 ribu, pada bulan Juni 2025.
“BSU, serta berbagai bantuan lainnya yang bertujuan meningkatkan daya beli, saat ini sedang dalam tahap persiapan. Implementasinya dijadwalkan mulai 5 Juni,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, seperti yang dikutip pada hari Jumat (30/5/2025).
Lebih lanjut, Bapak Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan perhitungan terhadap anggaran yang akan dialokasikan untuk penyediaan enam paket insentif tersebut. Beliau menegaskan bahwa anggaran untuk BSU sebenarnya telah tersedia, dan saat ini prosesnya memasuki tahap finalisasi.
“Anggaran untuk BSU sudah siap, namun kami sedang melakukan finalisasi,” tegasnya.
Mekanisme penyaluran BSU ini nantinya akan serupa dengan skema pemberian bantuan yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19. Perbedaannya terletak pada nilai bantuan yang diberikan, yang kali ini akan lebih rendah dibandingkan dengan bantuan yang diberikan selama masa pandemi.
Sebagai informasi, pemerintah pernah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja/buruh, yang disalurkan satu kali pada tahun 2022.
“Pemberian subsidi upah ini mirip dengan program bantuan saat COVID. Hanya saja, besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah berencana untuk memberikan lima paket insentif ekonomi lainnya kepada masyarakat, bersamaan dengan penyaluran BSU ini. Paket-paket tersebut meliputi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, dan diskon tarif listrik sebesar 50%.