BSU Cair 5 Juni: Gaji di Bawah 3,5 Juta Dapat Rp300 Ribu!

Admin

07/06/2025

2
Min Read

On This Post

Pemerintah memberikan angin segar bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Melalui inisiatif Bantuan Subsidi Upah (BSU), para pekerja berhak menerima bantuan finansial dengan total nilai sebesar Rp 300 ribu.

Lebih spesifiknya, besaran BSU telah ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk periode Juni-Juli 2025. Namun, dana bantuan tersebut akan disalurkan secara sekaligus, yakni Rp 300 ribu, pada bulan Juni. Program ini, yang dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat, direncanakan mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni 2025.

“BSU, kemudian terdapat bantuan-bantuan yang bertujuan meningkatkan daya beli. Saat ini sedang dalam tahap persiapan, dan akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, seperti yang dilansir Liputanku pada hari Jumat (30/5/2025).

Bapak Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menghitung total anggaran yang akan dialokasikan untuk penyaluran enam paket insentif yang telah disiapkan. Beliau menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk BSU sebenarnya sudah tersedia dan saat ini memasuki tahap finalisasi.

“Untuk anggaran BSU sudah tersedia, namun kami sedang melakukan tahap finalisasi,” ungkapnya.

Skema penyaluran BSU ini rencananya akan mengadopsi model pemberian bantuan yang diterapkan selama masa pandemi Covid-19. Perbedaannya terletak pada nilai bantuan yang diberikan, yang kali ini akan lebih rendah dibandingkan dengan bantuan yang diberikan pada masa pandemi.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2022, pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja/buruh, yang diberikan satu kali.

“Pemberian subsidi upah ini serupa dengan (skema) COVID. Hanya saja, besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” tambahnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa pemerintah akan meluncurkan lima paket insentif ekonomi lainnya kepada masyarakat secara bersamaan dengan BSU. Paket-paket tersebut meliputi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, dan diskon tarif listrik sebesar 50%.