Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, menegaskan bahwa kasus penjualan air minum yang tidak memenuhi standar konsumsi dalam kemasan galon bekas berbagai merek ternama di Bekasi, yang terjadi beberapa waktu lalu, adalah dugaan pelanggaran izin usaha oleh tersangka berinisial SST (41). Tersangka diketahui tidak memiliki izin usaha untuk melakukan pengisian ulang air minum.
"Kasus ini berawal dari dugaan adanya pelanggaran izin usaha oleh pelaku yang tidak memiliki izin resmi dalam menjalankan usaha air minum isi ulang," jelas Onkoseno, melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (30/5/2025).
Sebagai informasi tambahan, tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pemilik usaha air minum isi ulang dengan inisial SST (berusia 41 tahun), diduga kuat telah memproduksi air minum dengan menggunakan bahan baku yang berasal dari sumur bor ilegal. Air tersebut kemudian diproses melalui teknik filtrasi sederhana sebelum akhirnya diisikan ke dalam galon-galon bekas.
"Diduga, pelaku melakukan pelanggaran terhadap izin usaha dengan menjual air minum yang tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, dan mengemasnya menggunakan berbagai galon bermerek," ungkapnya.
Dari serangkaian barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian di lokasi usaha tersangka, tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka turut memproduksi galon, segel, maupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai produk aslinya.
"Tutup galon yang digunakan oleh pelaku adalah tutup bekas pakai dan secara visual terlihat jelas perbedaannya dengan tutup galon yang baru. Cincin pengaman yang terdapat pada tutup galon tersebut juga dalam kondisi sudah terbuka, menandakan bahwa tutup tersebut adalah bekas," jelas Onkoseno lebih lanjut.
Onkoseno memberikan penegasan kepada masyarakat luas agar tidak perlu merasa khawatir terkait peredaran galon Le Minerale yang ada di pasaran.
"Usaha air minum isi ulang ini merupakan usaha kecil rumahan yang penjualannya terbatas hanya di wilayah Setu, Bekasi. Selain itu, tidak ada pemalsuan tutup galon maupun segel Le Minerale asli yang dilakukan oleh pelaku," terang Onkoseno.
Pihak Le Minerale sendiri memberikan apresiasi atas kesigapan pihak kepolisian dalam mengungkap peredaran barang yang tidak layak edar dan tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Metro Bekasi dalam melindungi masyarakat, khususnya dalam memastikan ketersediaan air yang bersih, aman, dan higienis," ujar Febri Satria Hutama, Marketing Director Le Minerale.
Febri menjelaskan bahwa Le Minerale adalah salah satu perusahaan pertama yang memproduksi galon dengan menggunakan tutup ulir yang dilengkapi dengan cincin pengaman.
"Teknologi tutup kemasan yang digunakan pada galon Le Minerale adalah teknologi yang paling aman dalam industri kemasan minuman. Teknologi ini telah digunakan secara luas di berbagai belahan dunia untuk mencegah risiko pemalsuan, karena cincin pada galon kami akan otomatis rusak jika kemasan tersebut telah dibuka," paparnya.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa menjaga dan menjamin keaslian serta mutu dari seluruh produk Le Minerale yang dihasilkan.
"Seperti yang telah disampaikan oleh Polres Metro Bekasi, tidak ada satupun tutup palsu galon Le Minerale yang digunakan oleh pelaku pengisian ulang dalam kasus ini. Tutup yang digunakan oleh pelaku adalah tutup bekas yang telah terbuka, cincin segelnya pun telah rusak, dan secara kasat mata sangat mudah untuk dibedakan," pungkasnya.