Ganjil Genap Jakarta Aktif Lagi! Cek Jadwal & Lokasi!

Admin

21/06/2025

1
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Seusai libur panjang memperingati Hari Raya Idul Adha 2025 beserta cuti bersama, peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini, Selasa (10/6/2025) sampai dengan Jumat (13/6/2025).

Tindakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari kepadatan lalu lintas, mengingat aktivitas perkantoran di Jakarta telah kembali normal.

Implementasi sistem ganjil genap akan dibagi menjadi dua periode waktu. Pertama, pada pagi hari antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kedua, pada sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Oleh karena itu, setiap pengendara wajib mencocokkan nomor pelat kendaraan dengan tanggal saat melintas. Kendaraan dengan angka terakhir pelat genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil hanya diizinkan pada tanggal ganjil.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa tilang, dengan denda maksimum sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sebagai informasi tambahan, perlu diketahui bahwa aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta dan 28 akses jalan menuju atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.

Berikut adalah daftar lengkap 25 jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta:

Sementara itu, inilah daftar 28 titik gerbang tol yang juga memberlakukan sistem ganjil genap: