Ganjil Genap Jakarta Aktif Lagi 10 Juni 2025: Info Lengkap!

Admin

21/06/2025

5
Min Read

On This Post

Ganjil Genap Besok Kembali Berlaku di Jakarta, Selasa 10 Juni 2025, Setelah Libur Cuti Bersama

MasterV, Jakarta – Setelah menikmati libur panjang dan cuti bersama, sistem ganjil genap di wilayah Jakarta akan kembali diterapkan mulai besok, tepatnya hari Selasa, 10 Juni 2025.

Penetapan kembali sistem ganjil genap ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Hal ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi volume kendaraan pribadi yang seringkali menimbulkan kemacetan di berbagai ruas jalan utama.

Selain itu, penerapan pembatasan ganjil genap di Jakarta besok juga bertujuan untuk menekan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor yang semakin meningkat, khususnya pada hari kerja ketika aktivitas masyarakat mengalami lonjakan signifikan.

Oleh karena itu, mengingat besok, Selasa, 10 Juni 2025 adalah tanggal genap, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan angka terakhir pada pelat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, yang diizinkan melintas di jalur-jalur yang termasuk dalam cakupan sistem ganjil genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan nomor pelat akhir ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, diharapkan untuk menghindari jalur tersebut selama jam pemberlakuan aturan.

Perlu diingat, ganjil genap berlaku pada hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional pagi mulai pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengawasan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), memastikan pengendara tetap dapat dikenakan sanksi meskipun tidak dihentikan secara langsung oleh petugas.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di berbagai lokasi strategis.

Selain itu, terdapat pula acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang secara keseluruhan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan bermotor yang tetap diizinkan melintasi kawasan ganjil genap di Jakarta.

1. Kendaraan dengan tanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (dengan pelat kuning)

5. Kendaraan yang menggunakan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus untuk bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan milik pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, milik TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan yang menangani Covid-19 selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan untuk mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan untuk mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik

Para pengendara tetap perlu mewaspadai potensi kepadatan lalu lintas yang mungkin terjadi di berbagai titik, terutama di jalur menuju pusat kota atau area wisata.

Berikut beberapa tips berkendara yang dapat Anda terapkan agar perjalanan Anda tetap nyaman dan efisien selama penerapan ganjil genap di Jakarta:

1. Rencanakan waktu keberangkatan Anda lebih awal.

Berangkat lebih pagi dapat membantu Anda menghindari puncak arus lalu lintas, terutama setelah banyak warga kembali ke Jakarta usai libur panjang.

2. Pantau kondisi lalu lintas secara *real-time*.

Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk memantau jalur yang padat dan mencari rute alternatif yang lebih lancar.

3. Periksa kesiapan kendaraan Anda.

Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima, termasuk rem, ban, oli, dan air radiator, untuk mencegah gangguan selama perjalanan jauh.

4. Isi penuh bahan bakar sebelum berangkat.

Mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan akan membantu Anda menghindari antrean panjang di SPBU yang mungkin terjadi selama hari libur.

5. Siapkan uang elektronik untuk tol dan parkir.

Pastikan saldo kartu tol Anda mencukupi, karena sebagian besar area parkir dan jalan tol kini hanya menerima pembayaran nontunai.

6. Hindari berkendara saat Anda merasa lelah.

Jika Anda baru saja kembali dari luar kota, pastikan Anda mendapatkan istirahat yang cukup sebelum melanjutkan perjalanan agar tetap waspada dan aman di jalan.

7. Tetap patuhi semua aturan lalu lintas.

Meskipun aturan ganjil genap sedang tidak berlaku, aturan lalu lintas lainnya tetap berlaku. Kamera tilang elektronik tetap aktif di berbagai titik di seluruh Jakarta.

8. Hindari area rawan macet selama jam sibuk.

Beberapa area di Jakarta mungkin tetap padat meskipun sedang hari libur. Usahakan untuk menghindari melintas di sekitar pusat perbelanjaan atau jalur wisata pada sore hari.

Meskipun ganjil genap ditiadakan sementara, bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Persiapan yang matang, kedisiplinan dalam berkendara, dan kehati-hatian tetap diperlukan agar perjalanan Anda selama libur berjalan dengan aman dan nyaman.