JAKARTA, Liputanku – Informasi penting bagi Anda warga Jakarta! Penerapan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk sementara masih ditiadakan hingga tanggal 2 Juni 2025.
Sebelumnya, diketahui bahwa sistem ganjil genap di Jakarta telah dibebaskan pada tanggal 29-30 Mei 2025. Hal ini terkait dengan adanya libur nasional dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa Korlantas Polri kemudian mengambil langkah untuk memperpanjang peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta hingga tanggal 2 Juni 2025. Kabar baik ini disebarluaskan melalui akun X resmi Korlantas Polri NTMC, sebagaimana dilansir oleh Liputanku pada hari Sabtu (31/5/2025).
“Ganjil Genap Ditiadakan Sabtu, 31 Mei s.d Senin, 2 Juni 2025, Peraturan Ganjil Genap Hanya Berlaku Untuk Kendaraan Roda 4 Atau Lebih,” demikian bunyi pernyataan dari akun @NTMCLantasPolri.
Peniadaan sementara sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang secara jelas menyatakan:
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)
Dalam unggahan tersebut juga ditegaskan, merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3), yang berbunyi “Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan”.
Selain itu, para pengguna jalan juga diimbau dengan sungguh-sungguh agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan senantiasa mematuhi setiap arahan dari petugas yang berada di lapangan.
“Selalu menjaga jarak aman serta pastikan batas kecepatan saat berkendara dan mematuhi arahan petugas dilapangan,” pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, saat ini terdapat 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan D.I Pandjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari