Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 29-30 Mei 2025!

Admin

02/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

JAKARTA, MasterV – Patut dicatat bahwa aturan ganjil-genap di wilayah Jakarta tidak akan berlaku selama periode libur panjang yang berlangsung pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 29 hingga 30 Mei 2025.

Keputusan untuk meniadakan aturan ganjil genap ini bertepatan dengan momentum penting, yaitu hari libur nasional serta cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

Seperti yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Jakarta, @dishubdkijakarta, pada hari Rabu (28/5/2025), "Berkaitan dengan peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus, maka pada tanggal 29-30 Mei 2025, implementasi ketentuan Ganjil Genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta untuk sementara ditiadakan."

Perlu diketahui bahwa peniadaan aturan ganjil genap ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) yang relevan.

Dishub menjelaskan, "Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden."

Lebih lanjut, keputusan strategis mengenai peniadaan ganjil genap ini juga mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama Menteri yang terkait.

Dishub menambahkan, "Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menjadi dasar pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ini."

Meskipun aturan ganjil genap tidak diberlakukan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama.

“`