Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sebuah keputusan penting, yakni meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan skema ganjil genap selama dua hari. Ketentuan ini memberikan kelonggaran bagi para pengendara. Peniadaan ganjil genap ini akan dimulai pada hari Kamis, 29 Mei 2025.
Dengan demikian, pekan ini, pemberlakuan ganjil genap di wilayah Jakarta hanya berlangsung selama tiga hari. Artinya, ada dua hari di mana seluruh kendaraan, tanpa memandang nomor polisi, dapat melintas bebas di jalanan ibu kota.
Informasi ini dikonfirmasi langsung melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pengumuman tersebut menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025.
"Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 29-30 Mei 2025, maka ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," bunyi pengumuman dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, yang disampaikan pada hari Rabu (28/5/2025).
Perlu dicatat, kedua hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Keputusan untuk meniadakan ganjil genap selama dua hari ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Secara spesifik, pasal 3 ayat 3 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
[Gambas:Instagram]
Namun, perlu diingat bahwa hari ini, aturan ganjil genap masih tetap berlaku di 26 ruas jalan di Jakarta. Implementasi ganjil genap di Jakarta mencakup 26 ruas jalan dengan detail sebagai berikut.