Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini: Cek Aturan Terbaru!

Admin

14/06/2025

5
Min Read

On This Post

“`html

MasterV, Jakarta – Memasuki pertengahan minggu ini, kebijakan mengenai pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Jakarta pada hari ini, Kamis (5/6/2025).

Sebagaimana mestinya, sistem ini tetap berlaku sebagai salah satu langkah penting dalam upaya mengendalikan kepadatan lalu lintas di ibu kota, Jakarta, sekaligus berupaya menekan emisi kendaraan yang menjadi kontributor utama polusi udara.

Mengingat hari ini adalah tanggal ganjil, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih yang memiliki plat nomor dengan akhiran angka ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, yang diperkenankan melintasi ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan ganjil genap.

Para pemilik kendaraan dengan plat nomor genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, disarankan untuk menyesuaikan rute perjalanan mereka atau memanfaatkan alternatif transportasi lain guna menghindari potensi sanksi pelanggaran.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa tujuan utama dari implementasi sistem ganjil genap di Jakarta bukan semata-mata untuk membatasi pergerakan kendaraan pribadi, tetapi juga sebagai stimulus untuk meningkatkan penggunaan transportasi publik dan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Sejalan dengan peningkatan volume kendaraan di jalan raya, kebijakan ini diharapkan dapat memelihara kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk yang seringkali menjadi sumber utama kemacetan.

Sistem pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dilakukan secara komprehensif, baik melalui pemantauan langsung oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini semakin diperluas cakupannya di berbagai penjuru kota.

Dengan adanya dukungan teknologi, proses penindakan terhadap pelanggar dapat dilaksanakan secara efisien dan objektif, tanpa memerlukan interaksi tatap muka di lokasi kejadian.

Implementasi ganjil genap ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor plat kendaraan, sebagai pembaruan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran tersebut terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, terdapat juga acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Pemerintah secara berkelanjutan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, KRL, hingga LRT, yang kini telah ditingkatkan baik dari segi frekuensi maupun kenyamanan layanan.

Di samping itu, kendaraan listrik pribadi juga menjadi solusi jangka panjang karena mendapatkan pengecualian dari pembatasan ganjil genap, selaras dengan komitmen pemerintah dalam mendorong transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Terdapat beberapa ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk melintas di kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan yang memiliki tanda khusus dan mengangkut masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (dengan plat kuning)

5. Kendaraan yang menggunakan tenaga motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus untuk bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional dengan plat merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan yang menangani Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan untuk mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan untuk mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik

Menghadapi aturan ganjil genap di tengah pekan seperti yang terjadi hari ini memerlukan persiapan yang lebih dari sekadar memastikan kesesuaian plat nomor kendaraan.

Dengan tingkat aktivitas warga yang tinggi pada hari kerja, kondisi lalu lintas dapat menjadi sulit diprediksi, sehingga sangat penting untuk mempersiapkan perjalanan dengan lebih seksama. Berikut adalah beberapa tips yang dapat diterapkan untuk menghindari pelanggaran sekaligus menjaga kenyamanan selama berkendara:

1. Periksa kalender dan pastikan kesesuaian nomor plat kendaraan dengan tanggal yang berlaku

Hari ini, Kamis (5/6/2025), berarti kendaraan dengan plat nomor ganjil diperbolehkan melintas di jam dan jalur ganjil genap. Pemeriksaan sederhana ini dapat menghindarkan Anda dari potensi sanksi tilang.

2. Manfaatkan fitur pengingat di ponsel Anda

Buat pengingat harian untuk memeriksa jadwal ganjil genap. Ini sangat berguna, terutama bagi mereka yang sering berganti kendaraan atau terburu-buru di pagi hari.

3. Pantau kondisi lalu lintas secara *real-time*

Akses informasi lalu lintas melalui aplikasi atau media sosial untuk mengetahui tingkat kepadatan atau penyesuaian rute di area yang terdampak oleh kebijakan ganjil genap.

4. Siapkan rencana perjalanan cadangan

Pastikan Anda selalu memiliki rute alternatif, baik melalui jalan yang bebas dari ganjil genap maupun dengan memanfaatkan kombinasi transportasi umum dan ojek daring.

5. Manfaatkan moda transportasi kombinasi

*Park and ride* bisa menjadi solusi yang efektif: berkendara menuju stasiun atau halte terdekat, lalu melanjutkan perjalanan dengan MRT, LRT, atau TransJakarta.

6. Kurangi perjalanan yang tidak terlalu mendesak

Apabila tidak ada keperluan mendesak untuk bepergian dengan kendaraan pribadi, pertimbangkan untuk menjadwalkan ulang perjalanan atau menggunakan alternatif transportasi lainnya.

7. Berangkat lebih awal atau lebih lambat dari jam pemberlakuan ganjil genap

Hindari waktu operasional ganjil genap dengan menyesuaikan jadwal keberangkatan sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB di pagi hari, dan setelah pukul 21.00 WIB di malam hari.

8. Jaga kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen

Meskipun sudah mematuhi aturan, pastikan kondisi kendaraan prima dan dokumen seperti SIM dan STNK tetap lengkap dan berlaku.

Menghadapi ganjil genap bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga merupakan bagian dari kesadaran berlalu lintas yang lebih luas. Dengan persiapan matang dan sikap disiplin, mobilitas di tengah padatnya aktivitas harian dapat tetap berjalan lancar dan efisien.

“`