Ganjil Genap Jakarta: Info Terbaru 1 Juni 2025

Admin

09/06/2025

5
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk sementara waktu masih meniadakan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Minggu (1 Juni 2025). Pertimbangan utamanya adalah karena hari ini adalah akhir pekan yang juga masuk dalam periode libur panjang.

Keputusan ini selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut secara jelas dinyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan.

Selain mengacu pada Peraturan Gubernur, peniadaan ganjil genap ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih leluasa. Baik perjalanan ke luar kota maupun aktivitas di dalam wilayah Jakarta selama masa libur panjang ini.

Namun, perlu diingat bahwa saat kebijakan ini aktif, terdapat 26 titik lokasi jalan utama di seluruh Jakarta yang menjadi area pembatasan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadwal penerapan ganjil genap sendiri dibagi menjadi dua sesi, yaitu pada pagi hari dan sore hingga malam hari.

Berikut adalah daftar lengkap 26 ruas jalan yang terkena dampak kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang mendapatkan pengecualian dan tetap diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan dengan tanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans yang bertugas

3. Kendaraan pemadam kebakaran saat operasional

4. Kendaraan angkutan umum dengan plat berwarna kuning

5. Kendaraan yang menggunakan tenaga motor listrik

6. Sepeda motor (semua jenis)

7. Kendaraan angkutan barang yang secara khusus mengangkut bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasional dengan plat merah, serta kendaraan milik TNI dan Polri

10. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang berstatus sebagai tamu negara

11. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapatkan pertimbangan khusus dari petugas Polri, contohnya kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik penting

Meskipun bukan hari pertama kerja, mobilitas warga Jakarta cenderung tetap tinggi setiap pertengahan pekan. Oleh karena itu, demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada hari Rabu (28 Mei 2025).

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku agar aktivitas sehari-hari dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Berikut ini adalah beberapa tips berkendara yang bisa diperhatikan saat ganjil genap diberlakukan di Jakarta pada hari Rabu (28 Mei 2025). Tips ini disusun dengan tujuan agar pengendara tetap merasa nyaman dan terhindar dari sanksi selama aturan tersebut diterapkan:

1. Selalu periksa angka terakhir yang tertera pada pelat nomor kendaraan Anda

Mengingat hari ini adalah hari Rabu (28 Mei 2025), maka kendaraan dengan pelat nomor yang berakhiran angka genap diperbolehkan untuk melintas pada jam-jam berlakunya ganjil genap.

2. Usahakan untuk mengatur waktu perjalanan di luar jam-jam pembatasan yang berlaku

Perlu diingat bahwa ganjil genap berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Apabila pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan ketentuan hari itu, sebaiknya hindari berkendara pada jam-jam tersebut.

3. Manfaatkan aplikasi navigasi yang tersedia

Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi terkini mengenai titik-titik lokasi ganjil genap dan memberikan saran rute alternatif yang lebih aman untuk dilalui.

4. Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif

Apabila kendaraan pribadi Anda tidak dapat digunakan karena terkena dampak ganjil genap, pertimbangkan untuk memanfaatkan layanan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT sebagai alternatif yang efisien.

5. Rencanakan rute perjalanan dan estimasi waktu tempuh dengan cermat

Pastikan Anda mengetahui jalur-jalur mana saja yang terkena dampak ganjil genap dan sesuaikan rencana perjalanan Anda agar tidak terburu-buru atau sampai melanggar aturan yang berlaku.

6. Pastikan seluruh dokumen kendaraan Anda dalam kondisi lengkap

Selalu bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku untuk menghindari potensi masalah saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

7. Sebisa mungkin hindari jalur-jalur utama yang diawasi oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Perlu diketahui bahwa beberapa ruas jalan di Jakarta telah dilengkapi dengan sistem tilang elektronik. Pelanggaran yang terjadi dapat terekam secara otomatis, oleh karena itu pastikan kendaraan Anda memang sesuai dengan aturan yang berlaku.

8. Pastikan kondisi kendaraan Anda dalam keadaan prima sebelum digunakan

Lakukan pemeriksaan terhadap sistem pengereman, kondisi ban, dan ketersediaan bahan bakar agar perjalanan Anda tetap lancar, terutama jika Anda harus mengambil rute yang lebih panjang dari biasanya.

Dengan persiapan dan penyesuaian yang tepat, perjalanan di tengah pemberlakuan ganjil genap dapat tetap berjalan dengan lancar dan efisien. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dari upaya bersama untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di ibu kota. Dapatkan informasi terbaru seputar lalu lintas hanya di .