MasterV, Jakarta – Akhir pekan telah tiba! Pada hari Sabtu ini, tanggal 7 Juni 2025, perlu diketahui bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ini berarti, para pemilik kendaraan pribadi dapat melintas dengan leluasa tanpa perlu khawatir mengenai pembatasan berdasarkan nomor pelat ganjil atau genap.
Untuk sementara waktu, kebijakan ganjil genap ini ditiadakan karena bertepatan dengan libur akhir pekan yang jatuh pada hari Sabtu ini, sesuai dengan penanggalan nasional yang telah ditetapkan.
Keputusan untuk meniadakan sistem ganjil genap ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang secara jelas menyatakan bahwa sistem pembatasan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari-hari libur nasional.
Sebagai tambahan, landasan kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang meliputi Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2025.
Sebagai informasi tambahan, ketika sedang aktif diberlakukan, sistem ganjil genap di Jakarta mencakup 26 ruas jalan utama dan dibagi menjadi dua periode waktu, yaitu antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Berikut adalah daftar lengkap 26 ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Terdapat beberapa pengecualian penting bagi jenis kendaraan bermotor tertentu yang tetap diperbolehkan untuk melintasi kawasan ganjil genap di Jakarta.
1. Kendaraan dengan tanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan pelat berwarna kuning
5. Kendaraan yang sepenuhnya menggunakan tenaga motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang yang secara khusus mengangkut bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, serta kendaraan milik TNI dan Polri
10. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang berstatus tamu negara
11. Kendaraan yang bertujuan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan khusus berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan yang menangani Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik