MasterV, Jakarta – Setelah menikmati libur panjang Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama, sistem ganjil genap di Jakarta kembali aktif mulai hari ini, Selasa, 10 Juni 2025.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda empat, bahwa pembatasan mobilitas ini kembali berlaku seiring dengan kembalinya aktivitas rutin setelah libur Idul Adha.
Perlu diketahui, kebijakan ganjil genap tetap menjadi salah satu alat vital bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengendalikan volume kendaraan pribadi yang melintas di jalan raya. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi, serta menekan tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Setelah sempat ditiadakan selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Adha, sistem ini kembali diimplementasikan secara penuh sesuai dengan jadwal yang berlaku pada hari kerja.
Pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, mengingat tanggal menunjukkan angka genap, maka hanya kendaraan dengan plat nomor genap, yakni yang diakhiri dengan angka 0, 2, 4, 6, atau 8 yang diperkenankan untuk melintas di ruas-ruas jalan yang termasuk dalam cakupan sistem ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan plat nomor akhir ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, diharapkan untuk menghindari jalur-jalur tersebut selama jam pemberlakuan aturan.
Perlu diingat bahwa ganjil genap Jakarta berlaku pada hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB, dan dilanjutkan pada sore hari pukul 16.00–21.00 WIB. Jangan sampai terlupa, pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah libur nasional, aturan ini tidak berlaku.
Sistem pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dilakukan secara komprehensif, baik melalui pengawasan manual yang dilakukan oleh petugas di lapangan, maupun melalui sistem tilang elektronik atau *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE) yang saat ini semakin diperluas jangkauannya di berbagai wilayah kota.
Dengan adanya dukungan teknologi, proses penindakan terhadap para pelanggar dapat dilakukan secara efisien dan objektif, tanpa memerlukan interaksi langsung di lokasi pelanggaran.
Dasar penerapan sistem ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor plat kendaraan, sebagai pembaruan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Konsekuensi dari pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk apabila pelanggaran tersebut terdeteksi oleh kamera pengawas yang telah tersebar di berbagai titik strategis.
Selain itu, terdapat pula acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang secara keseluruhan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Terdapat beberapa ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk memasuki kawasan ganjil genap di Jakarta.
1. Kendaraan dengan tanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan milik pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, serta kendaraan TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan yang menangani Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik
Berkendara di Jakarta memerlukan perencanaan yang cermat, terutama saat aturan ganjil genap diberlakukan. Oleh karena itu, bagi para pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, pemahaman dan penyesuaian diri terhadap kebijakan ini menjadi sangat penting agar perjalanan tetap lancar, efisien, serta terhindar dari potensi pelanggaran.
Berikut adalah beberapa tips berkendara saat ganjil genap di Jakarta, disajikan dalam format poin dengan pendekatan yang sedikit berbeda dari sebelumnya:
1. Biasakan untuk selalu memeriksa kalender sebelum memulai perjalanan
Pastikan Anda mengetahui apakah hari tersebut merupakan tanggal ganjil atau genap, kemudian sesuaikan dengan angka terakhir yang tertera pada plat nomor kendaraan Anda.
2. Manfaatkan fitur jalur bebas ganjil genap yang tersedia di aplikasi navigasi
Aplikasi navigasi populer seperti Google Maps dan Waze saat ini menyediakan opsi rute yang secara otomatis menghindari jalan-jalan yang terkena dampak aturan ganjil genap.
3. Susun rencana waktu perjalanan Anda dengan seksama
Jika memungkinkan, usahakan untuk berangkat lebih awal atau menunda keberangkatan hingga di luar jam pemberlakuan ganjil genap, guna menghindari potensi sanksi.
4. Pertimbangkan untuk menggunakan moda transportasi publik
Pada saat kendaraan pribadi Anda tidak dapat digunakan karena aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk memanfaatkan layanan transportasi publik seperti MRT, TransJakarta, LRT, atau KRL untuk mobilitas yang lebih efisien.
5. Eksplorasi opsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan
Mobil listrik atau kendaraan berbasis energi alternatif umumnya dikecualikan dari aturan ganjil genap, menjadikannya sebagai pilihan yang menarik untuk dipertimbangkan dalam jangka panjang.
6. Manfaatkan skema berbagi kendaraan (*carpooling*)
*Carpooling* bersama teman atau rekan kerja yang memiliki plat nomor kendaraan yang sesuai dengan ketentuan pada hari tersebut dapat menjadi solusi praktis dan ramah lingkungan.
7. Terus pantau perkembangan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
Perlu diingat bahwa aturan ganjil genap dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, baik dari segi waktu pemberlakuan maupun ruas jalan yang terdampak. Oleh karena itu, selalu ikuti informasi resmi dari sumber yang terpercaya agar tidak terjadi kekeliruan.
Dengan mengimplementasikan tips-tips di atas, para pengendara diharapkan dapat lebih siap dalam menghadapi pembatasan ganjil genap tanpa harus mengorbankan mobilitas mereka secara signifikan.
Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya berkontribusi pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga mendukung terciptanya kualitas udara yang lebih bersih dan lingkungan perkotaan yang lebih tertib.