“`html
MasterV, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) akan tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari Kamis, 12 Juni 2025, yang notabene merupakan tanggal genap.
Kebijakan ini adalah implementasi dari upaya pengendalian lalu lintas mengingat volume kendaraan yang tinggi, khususnya pada hari kerja.
Mengingat tingginya aktivitas masyarakat di pertengahan minggu, penerapan aturan ganjil genap di Jakarta menjadi sebuah strategi rutin agar mobilitas tetap lancar dan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor dilakukan pada jam sibuk, yakni antara pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB.
Pada tanggal genap seperti hari Kamis ini (12/6/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, diperkenankan melintas pada waktu dan ruas jalan yang terkena dampak aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, sebaiknya menyesuaikan waktu atau rute perjalanan.
Meskipun tidak semua wilayah Jakarta masuk dalam area pembatasan, pengemudi tetap harus berhati-hati karena sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif dan mampu mendeteksi pelanggaran meski tanpa adanya petugas di lapangan.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan masih tetap berlaku, termasuk apabila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik.
Selain itu, terdapat pula acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penerapan sistem ini tak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai pendorong bagi masyarakat agar mulai mempertimbangkan alternatif transportasi yang lebih efisien serta ramah lingkungan.
Oleh karena itu, para pengguna kendaraan pribadi disarankan untuk kembali mengecek jadwal ganjil genap, menyiapkan rute alternatif, atau mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, dan TransJakarta guna menghindari sanksi tilang dan keterlambatan dalam beraktivitas.
Aturan ganjil genap bukan sekadar pembatasan, namun juga menjadi bagian dari upaya besar untuk mengatasi kemacetan yang telah menjadi masalah klasik di Jakarta.
Dengan kepatuhan dan perencanaan yang matang, masyarakat dapat tetap menjalankan rutinitas harian dengan lancar dan efisien.
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Terdapat beberapa ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan dengan tanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat berwarna kuning)
5. Kendaraan yang menggunakan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan milik pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, serta kendaraan milik TNI dan Polri
10. Kendaraan milik pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan yang menangani Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik
Hari kerja di Jakarta seringkali diwarnai dengan kemacetan, terutama ketika aturan ganjil genap diberlakukan. Hari Kamis ini (12 Juni 2025) yang merupakan tanggal genap, kebijakan ini kembali diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas dan meningkatkan efisiensi pergerakan kendaraan.
Agar mobilitas tetap berjalan lancar tanpa melanggar aturan, perencanaan perjalanan yang cermat menjadi sangat penting. Berikut beberapa tipsnya:
1. Periksa kembali angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda
Pada tanggal genap seperti hari ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintasi ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap pada jam-jam tertentu. Pastikan kendaraan Anda sesuai agar terhindar dari tilang.
2. Hindari jam pemberlakuan aturan ganjil genap
Aturan ganjil genap berlaku dua kali sehari, yaitu pada pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Mengatur keberangkatan di luar jam-jam tersebut dapat membantu Anda menghindari potensi pelanggaran.
3. Manfaatkan aplikasi navigasi
Gunakan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze untuk mengetahui jalur-jalur yang terdampak dan mencari alternatif rute yang bebas dari aturan ganjil genap.
4. Siapkan rencana perjalanan cadangan
Sebaiknya Anda memiliki beberapa opsi rute dan moda transportasi, seperti kombinasi antara kendaraan pribadi dengan transportasi umum, terutama jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal.
5. Manfaatkan fasilitas transportasi umum
MRT, TransJakarta, LRT, hingga KRL dapat menjadi pilihan yang efisien dan bebas dari aturan ganjil genap. Hal ini juga dapat menghemat waktu serta biaya perjalanan Anda.
6. Perhatikan keberadaan kamera ETLE
Meskipun tidak ada petugas yang berjaga di lapangan, kamera tilang elektronik tetap aktif di berbagai titik. Pelanggaran dapat langsung terekam dan berujung pada sanksi.
7. Atur waktu tempuh perjalanan dengan bijak
Perjalanan di Jakarta seringkali sulit diprediksi. Memulai perjalanan lebih awal atau memilih waktu di luar jam sibuk dapat mengurangi risiko terjebak kemacetan atau mengalami keterlambatan.
8. Pastikan dokumen kendaraan Anda lengkap
SIM dan STNK yang masih berlaku wajib dibawa, karena sewaktu-waktu mungkin saja ada pemeriksaan mendadak di jalan raya.
Kebijakan ganjil genap menuntut kedisiplinan dan kesiapan dari setiap pengguna jalan. Namun, dengan strategi yang tepat dan pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku, mobilitas dapat tetap berlangsung aman dan efisien.
Mengutamakan kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi, namun juga merupakan bagian dari kontribusi dalam menciptakan ketertiban lalu lintas di kota besar seperti Jakarta.
“`