Ganjil Genap Jakarta: Libur Idul Adha, Kamis Saja!

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Perlu diperhatikan, penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada minggu ini hanya berlaku sampai hari Kamis, 5 Juni 2025.

Sebagai informasi, pada hari Jumat, 6 Juni 2025, kebijakan ganjil genap tidak akan diberlakukan sehubungan dengan peringatan Hari Raya Idul Adha 2025.

Tidak hanya itu, aturan ini juga ditiadakan pada hari Senin, 9 Juni 2025, yang ditetapkan sebagai cuti bersama memperingati Idul Adha 1446 Hijriah.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Jakarta, @dishubdkijakarta, peniadaan ganjil genap selama dua hari tersebut merupakan langkah penyesuaian dengan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada tanggal 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada tanggal 9 Juni 2025, maka penerapan Ganjil-Genap di jalan-jalan protokol Jakarta DITIADAKAN,” demikian pengumuman dari akun @dishubdkijakarta.

Keputusan untuk meniadakan sistem ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Pergub tersebut menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas ini tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi RI mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sistem ganjil genap akan kembali aktif pada hari Selasa, 10 Juni 2025, dengan jadwal yang dibagi menjadi dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hingga siang hari, dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Kepada seluruh pengguna jalan diimbau untuk menaati peraturan ini dan mencocokkan nomor pelat kendaraan dengan tanggal saat berkendara. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak dari penerapan skema ganjil genap: