JAKARTA, MasterV – Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta! Sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak akan diberlakukan pada hari Kamis, 29 Mei 2025, serta Jumat, 30 Mei 2025. Hal ini berkaitan erat dengan adanya libur nasional dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus tahun 2025.
Informasi penting ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, sebagaimana dilansir Liputanku, Rabu (28/5/2025).
“Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 29-30 Mei 2025, maka ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta secara resmi DITIADAKAN,” demikian pernyataan yang tertulis di akun @dishubdkijakarta.
Perlu diketahui, peniadaan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang secara tegas menyatakan:
Pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)
Dalam unggahan tersebut juga ditegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3), tertulis bahwa “Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang secara khusus diliburkan”.
Selain itu, para pengguna jalan tetap diimbau dengan sungguh-sungguh untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku selama berkendara.
Sebagai informasi tambahan, saat ini terdapat 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta yang menjadi area pemberlakuan ganjil genap. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan D.I Pandjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari