MasterV, Jakarta – Perlu diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini, Jumat, 30 Mei 2025. Meskipun merupakan hari kerja, peniadaan aturan ini disebabkan karena bertepatan dengan momentum libur panjang akhir pekan.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan, telah mengambil keputusan ini sebagai respons terhadap kondisi lalu lintas yang cenderung lebih lengang selama periode libur nasional dan cuti bersama. Sebuah langkah adaptif yang patut diapresiasi.
Dasar hukum peniadaan ganjil genap ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Sangat jelas, bukan?
Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Konsistensi regulasi adalah kunci.
Dalam keterangan resminya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa relaksasi ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam merencanakan perjalanan. Baik itu perjalanan keluar kota maupun aktivitas di dalam wilayah Jakarta selama libur panjang. Sebuah kemudahan yang sangat berarti.
Dengan demikian, tidak ada restriksi kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap di 26 ruas jalan yang umumnya menerapkan sistem ini. Perlu diingat bahwa aturan tersebut biasanya berlaku dalam dua periode waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku, kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap beroperasi aktif untuk menindak pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara. Keselamatan adalah prioritas utama.
Sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diterapkan secara normal pada hari kerja berikutnya, setelah periode libur panjang usai. Kecuali, tentu saja, jika ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang. Pantau terus informasi terkini.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini penting demi menghindari potensi kemacetan yang mungkin saja terjadi selama masa libur ini. Pertimbangkan alternatif transportasi yang tersedia.